oleh

Lantik Kades PAW Kekiling dan BPD, Bupati Lamsel Intruksikan Perkuat Sinergitas dan Percepat Program  

LAMSEL, KAPERNEWS.COM – Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto melantik dan mengambil sumpah/janji Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Kekiling, Andi Saputra dan mengukuhkan 6 orang anggota BPD Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, di Gedung Serba Guna (GSG) Radin Intan, Rabu (28/04/2021).

Pelantikan kepala desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) PAW Desa Kekiling ini, menggantikan Pj Kepala Desa sebelumnya, M. Tohir. Sesuai SK Bupati Lampung Selatan No. B/273/4.13/HK/2021 tentang pemberhentian pejabat kepala desa dan pengangkatan kepala desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Kekiling Kecamatan Penengahan.

Bersamaan dengan pelantikan tersebut, Nanang Ermanto juga mengukuhkan 6 orang anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sesuai dengan SK Bupati Lampung Selatan :

1. No. B/213/V.13/HK/2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota BPD PAW Desa Pasuruan Kecamatan Penengahan yaitu Saudara Tukirin, SE digantikan oleh saudara Budi Santoso

2. No. B/278/V.13/HK/2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota BPD PAW Desa Way Kalam Kecamatan Penengahan yaitu saudara Hasan Ali Bana digantikan oleh saudara Jumari. Dan saudara Marsudi digantikan oleh saudara Hamdan.

3. No. B/462.1/V.13/HK/2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota BPD PAW Desa Margajasa Kecamatan Sragi yaitu  saudara Aris Mahfud digantikan oleh saudara Rodian. Lalu saudara Sanudin digantikan oleh saudara Imam Rosidi, S. Pd.I.

4. No. B/277/V.13/HK/2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota BPD PAW Desa Kuripan Kecamatan Penengahan yaitu saudara Herizal digantikan oleh saudara Nurdin.

Bupati Lampung Selatan, H Nanang Ermanto mengatakan, sebagai kepala desa, tentunya diamanahkan menjadi pemimpin untuk menjalankan roda pemerintahan desa dengan pelayanan yang baik serta menjaga kondusif pemerintahan desa dan anggota BPD yang baru dikukuhkan agar bersinergi untuk menjalankan program pembangunan desa.

Kepala Desa dan anggota BPD yang telah dikukuhkan merupakan suatu kemitraan atau kerjasama yang baik. Selaku mitra bersama-sama merumuskan, musyawarahkan tentang program-program desa untuk pelayanan di tengah masyarakat.

“Jangan BPD sebagai ganjalan, mentang-mentang sudah dikukuhkan. Karena banyak di desa lain yang tidak bersinergi. Tupoksi sebagai BPD membantu pemerintah desa dan membantu pelayanan masyarakat serta memajukan desanya. Artinya jaga, jangan sampai jadi bumerang, menghambat suatu proses pembangunan pelayanan di desa karena persoalan sepele, berawal dari perbedaan pendapat dan pandangan,” kata Nanang Ermanto mantan anggota BPD dan Kades sebelum menjadi Bupati Lamsel.

Lebih lanjut Nanang menuturkan, “Jadikanlah perbedaan tersebut sebagai perekat persatuan dan kesatuan ditingkat desa dan kecamatan. Boleh kita berbeda namun dalam musyawarah itu yang kita tekankan adalah untuk kepentingan masyarakat kita dan memajukan desa kita,” pesan Nanang Ermanto terhadap Kepala Desa BPD yang baru dilantik dan dikukuhkan.

“Banyak kepala desa dan BPD bermusuhan karena ego masing-masing, seolah-olah BPD menganggap DPR desa. DPR pun tidak begitu dengan Eksekutif. Harus bersinergi untuk mencari solusi demi kesejahteraan masyarakat kita. Insya Allah di Kecamatan Penengahan Kades dan BPDnya selalu kompak dan bersinergi dengan baik. Selama dipimpin oleh Bapak Erdiansyah selaku Camat Penengahan, luar biasa. Mudah-mudahan dibulan penuh berkah ini, ‘beliau (Camat Penengahan) saya promosikan bisa naik jabatan,” terang Bupati Lamsel, Nanang Ermanto.

Masa jabatan kepala desa hasil pemungutan suara Pilkades PAW Desa Kekiling ini sampai 23 Mei 2023 terhitung.

(AL/R.Y5)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed