oleh

Hearing DPRD Lamsel, Kadis Kesehatan : Sampah Bekas Rapid Test Tidak Menularkan Covid-19

-Peristiwa-103 views

LAMSEL, KAPERNEWS.COM – Persoalan pembuangan limbah medis bekas rapid test yang terdapat di Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel) berbuntut hearing di Komisi III DPRD setempat, Senin (9/8/2021).

Anggota Komisi III DPRD Lamsel, Deden Alindo mempertanyakan, adanya tiga tenaga kesehatan (Nakes) yang mengangkut sampah medis dengan melibatkan warga sekitar tanpa dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).“Yang saya sayangkan adalah, dengan meminta bantuan warga saya untuk memungut sampah itu, tanpa dikasih APD lengkap. Padahal, sampah itu kan berbahaya,” Ketusnya seraya bertanya.

Deden mengistilahkan, ketika hal tersebut berakibat terhadap warga kemudian terpapar covid-19 dengan tanpa gejala. Karenanya, ia menanyakan penjelasan dari Dinas Kesehatan setempat.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Lamsel, Eka Riantinawati menjelaskan, pada saat penyekatan Juli 2021 lalu, terdapat ratusan ribu warga yang di rapid test.

Eka juga menjelaskan, Berdasarkan hasil rapat tim saat itu, yang bertugas untuk mengurus pembuangan sampah medis adalah pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Basar Kalianda.

Pada saat ditemukannya ada limbah medis yang terdapat di dekat pemukiman warga, sebagai langkah spontan kami menugaskan tenaga kesehatan,

“Saat ada tenaga kesehatan memungut sampah, ada dua warga sekitar menghampiri dan menawarkan diri untuk membantu. Karena itu, kami berikan sarung tangan,” Jelas Eka.

Eka kembali menerangkan, bahwa limbah medis bekas rapid test tidak dapat menularkan virus Covid-19. “Sampah medis bekas rapid test itu tidak menularkan covid pak, karena penularannya dari orang ke orang. Jadi jangan khawatir. Karenanya dua orang warga itu kami berikan sarung tangan,” Katanya, membantah kekhawatiran anggota DPRD.

(YG)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed