oleh

Kurang Dilibatkan Musyawarah Desa, Paguyuban BPD Lakukan Audiensi

BLORA, KAPERNEWS.CON – Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Blora melakukan audiensi dengan Bupati Blora H Arief Rohman di lantai dua ruang kerja Bupati Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Rabu (25/08/2021).

Mereka melapor sekaligus meminta arahan kepada Bupati Blora terkait keterlibatannya Musyawarah Desa regulasi terhadap peraturan BPD.

Bupati Blora meminta adanya Paguyuban BPD akan menyatukan langkah BPD untuk bersama-sama membantu pelaksanaan pemerintahan desa.

Mengingat masih pandemi Bupati meminta kepada paguyuban BPD Kabupaten Blora mengambil peran dalam rangka musyawarah dan sesarengan membangun Blora.

Ketua Paguyuban BPD Mustika Jati Kabupaten Blora, Hariyanto mengatakan paguyuban BPD dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas BPD yang ada di desa-desa agar dalam menjalankan tugas sesuai pelaksanaan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah baik itu pusat maupun daerah, sehingga diharapkan adanya satu gerak langkah pelaksanaan, tidak ada penafsiran satu peraturan antara desa satu dengan yang lain berbeda-beda.

“Kita hanya ingin bersama sama-sama mewujudkan slogan Sesarengan Mbangun Blora. Karena saat ini kita lihat BPD banyak kekurangan, seperti kurang diperhatikan dalam pengambilan keputusan di desa-desa, kurang diajak musyawarah. Sehingga terkesan bapak Kades berjalan seenaknya sendiri,” terang Hariyanto.

Hariyanto juga meminta semoga Bupati Blora punya gebrakan baru benar-benar mengajak BPD membangun Blora bersama-sama.

“Menguatkan tugas pokok BPD tidak hanya BPD-BPD an tetapi BPD yang sekarang adanya paguyuban pembeda dengan sudah-sudah,” tambahnya.

Lebih lanjut, BPD menginginkan agar dalam setiap kegiatan desa diajak bersama-sama dalam pemerintahan desa.

“Kalau regulasi tahunya cuma mau bergerak ya serba bingung. Kalau ada kejadian kekeliruan mau disampaikan ke mana,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati, ST, MM, mengungkapkan agar kepala desa harus menjalani kerjasama dan komunikasi yang baik dengan BPD.

“Kepala desa harus melakukan komunikasi yang baik dengan BPD, dan kami (Bupati dan Wakil Bupati) akan mendekatkan mereka dengan difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” ungkap Wakil Bupati yang akrab disapa Mbak Etik.

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed