oleh

Pecat Oknum Satpol PP Blora, Bupati: Biar Jadi Pembelajaran Anggota Agar Lebih Humanis Layani Masyarakat

BLORA, KAPERNEWS.COM – Dengan viralnya video oknum Satpol PP menendang wajah seorang remaja yang beredar di media sosial berlokasi di Karangboyo, Kecamatan Cepu pada 20 Agustus yang lalu, akhirnya Bupati Blora mengambil langka tegas dengan membebastugaskan oknum satpol PP tersebut. Bupati Blora meminta Kepala Satpol PP untuk segera memproses surat pembebastugasan itu, Senin (6/9/2021).

“Kita sudah memutuskan kaitannya yang bersangkutan ini akan kita bebastugaskan. Karena yang bersangkutan ini adalah pegawai kontrak. Nanti untuk selanjutnya Pak Kasatpol akan memutuskan lebih lanjut teknisnya pemutusan kontrak itu seperti apa,” terang Bupati Blora.

Bupati Blora bersama Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati, Sekda Blora dan Kasatpol menilai apa yang telah dilakukan oknum anggota Satpol itu telah melampaui batas dan tidak dibenarkan sesuai aturan.

“Kita menilai ini sebagai upaya langkah tegas kita bahwa cara-cara itu tidak dibenarkan dan ini sudah melampaui batas sebagai aparat, petugas tidak boleh seperti itu,” tegasnya.

Arief Rohman menjelaskan langkah pemecatan ini diharapkan bisa jadi pembelajaran oleh anggota lain agar lebih humanis dalam melayani masyarakat.

Sementara itu, Kasatpol PP Blora Djoko Sulistyono akan segera memproses surat pemecatan anak buahnya itu.

“Sesuai yang disampaikan Pak Bupati, karena memang beliau pembina kepegawaian daerah apapun keputusan beliau akan kita laksanakan,” ucap Djoko.

Djoko pun menerangkan jika kasus ini sebenarnya sudah berakhir damai. Kedua belah pihak juga telah mengakui kesalahan masing-masing. Meski begitu, kata Djoko pihaknya akan patuh dan menjalankan apa yang menjadi keputusan pimpinan.

“Pada intinya kita menjalankan perintah pimpinan. Terkait kedinasan kita laksanakan semuanya, tapi kalau beliau Bupati menghendaki yang bersangkutan diberhrntikan, saya sebagai bawahan akan melaksanakan,” jelasnya.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed