oleh

Polres Pasangkayu Gerak Cepat Amankan Pelaku Pembakaran Properti Masjid

PASANGKAYU, KAPERNEWS. COM – Lelaki Rudi bin Maroni alias Rudi (42) alamat Desa Tonrolima, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), diamankan oleh aparat dari Polres Pasangkayu, dengan dugaan perbuatan tindak kriminal pembakaran properti masjid.

Pada konferensi pers di Mapolres Pasangkayu, Sabtu (11/12/2021), Kapolres Pasangkayu, AKBP Didik Subiyakto didampingi Dandim 1427 Pasangkayu, Letkol Inf Novialdy, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I), DR Badaruddin, Kepala Dinas (Kadis) Kominfopers Suhardi, dan Kasat Reskrim Iptu Ronald Suhartawan Hadipura. berlangsung di aula Polres Jalan Ir Soekarno, Kabupaten Pasangkayu. Kapolres paparkan secara detail terkait diamankan lelaki Rudi ini.

Menurut Didik, pelaku telah melakukan pembakaran properti ibadah seperti sajadah, mukenah, sarung serta pembatas jamaah antara laki – laki dan perempuan di Masjid Nurul Al Falah di Dusun Lame Ambo, Desa Singgani, Kecamatan Lariang. Hal yang sama dilakukan pula oleh tersangka di Masjid Al Ikhlas di Samonu, Kelurahan Baras, Kecamatan Baras, selang dua jam kemudian.

Lanjut Kapolres Pasangkayu ini, motif pelaku pembakaran property ibadah ini karena marah kalau perempuan ibadah di Masji. “Itu didasari pemahamannya yang ia yakini kalau perempuan itu tidak boleh melaksanakan sholat di masjid dan seharusnya di rumah, serta tidak boleh ada mukena di masjid,” tandasnya.

Dijelaskan pula oleh Kapolres Didik bahwa tersangka pada tahun 2019 silam, juga telah melakukan perbuatan yang serupa di Kabupaten Polman. Kemudian tahun 2020 di Baras, Kabupaten Pasangkayu. Menurutnya pula, pihak Polres Pasangkayu sedang mendalami kejiwaan pelaku, karena pelaku diindikasikan mengalami gangguan jiwa dan akan kami periksakan ke dokter jiwa. Pelaku diancam dengan pasal 187 (ayat 1) KUHP dengan ancaman penjara selama 12 tahun, atau pasal 406 (ayat 1) KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.

Sementara itu dalam konferensi pers ini pula, Asisten I Pemkab Pasangkayu, Badaruddin sangat apresiasi langkah sigap Polri yang cepat bertindak dalam mengamankan pelaku. Ini secara cepat memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat. Juga pada kesempatan tersebut, mewakili Pemerintah Daerah Pasangkayu, meminta para tokoh masyarakat dan agama untuk menenangkan jemaahnya, tidak mudah terprovokasi dengan kejadian ini. Terkait persoalan ajaran dari pelaku, Pemerintah Daerah akan berkoordinasi dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia, red.)

Sedangkan Dandim 1427 Pasangkayu, Letkol Inf Novialdy dalam kesempatan yang sama katakan, bila terdapat kejadian seperti ini, masyarakat diharapkan harus berani dan cepat melaporkannya ke pihak berwajib. Untuk segera di atasi dengan cepat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura menyatakan, bahwa pelaku berhasil diamankan dalam tempo dari 24 jam. Lelaki Rudi ditangkap di Polman, Kamis sore, (09/12/2021).

Senada dengan Asisten I, Kadis Kominfopers Pasangkayu, Suhardi juga apresiasi aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku, dan berterimakasih kepada rekan wartawan, karena kejadian ini tidak langsung terekspos lebih jauh sebelum adanya press release resmi dari pihak terkait. Wartawan paham berita yang betul-betul sudah dapat di konsumsi dan dipahami masyarakat luas.

Suhardi tekankan kalau dalam kasus ini bukan pembakaran masjid melainkan pembakaran properti yang ada di dalam ruangan masjid. Untuk kejadian ini, ia harap media memberikan informasi yang mencerahkan masyarakat.

“ Harus periksa baik-baik, apakah pantas untuk dipublikasikan, mengetahui dengan jelas sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tandas Suhardi.

Iptu Ronald Suhartawan menjelaskan, kami pihak kepolisian akan mendalami dan memeriksa semua saksi, melengkapi dua alat bukti hingga  semua berkas perkara rampung dan di kirim ke jaksa penuntut umum ( JPU ) sambil membawa pelaku ke Rumah Sakit Jiwa ( RSJ ) Madani Palu, untuk dilakukan pendalaman (pemeriksaan, red) kondisi kejiwaan yang memakan waktu sekitar dua minggu.

“ Jadi langkah selanjutnya sekarang kami dalami dulu, periksa seluruh saksi dan kami lengkapi dua alat bukti, setelah semua rampung semua selesai, tetap kami mengirim berkas perkara  ke JPU sambil membawa pelaku untuk pendalaman ke RSJ Palu, ” terang Ronald.

Ia lebih lanjut menjelaskan, setelah nanti dilakukan pendalaman kejiwaan dan pelaku mengidap gangguan kejiwaan otomatis kami akan sampaikan ke pihak kejaksaan karena kejaksaan yang mempertimbangkan namun kami tetap akan lakukan koordinasi. Kami tetap akan sampaikan ke pihak JPU mengingat pelaku sudah melakukan perbuatannya berulang sampai dua kali bahkan tiga kali, dan setelah kami rekap dan cek ini dilakukan setiap tahun sejak 2019 sampai tahun ini, Ungkapnya.

Ronald menambahkan, Untuk efek jera pihak kepolisian akan menyampaikan ke pihak JPU, karena tetap JPU dan Hakim yang menentukan apakah pelaku layak di pidanakan atau tidak jelas Ronald.

Sementara pelaku sendiri di hadapan puluhan wartawan sampaikan penyesalan dan minta maaf. Ia anggap pemahamannya selama ini salah. “Tindakan saya salah, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Pasangkayu. Perbuatannya telah timbulkan keresahan,” tandasnya. ( LS/ASW )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed