oleh

Hoaks Foto Jalan Dibuat Pemancingan di Grup Facebook Blora, Diduga Sengaja Untuk Membuat Warga Kebingungan

BLORA, KAPERNEWS.COM – Diduga menjadikan media sosial sebagai upaya penggiringan opini massa untuk membuat warga kebingungan, akun dengan nama Zi memposting sebuah foto jalan yang digunakan untuk memancing dengan caption “Mboh Nandi Iki”. Status ini diposting 18 jam yang lalu di Grup Facebook BLORA UPDATES yang mempunyai anggota 59.347 anggota, Rabu (11/5/2022).

Dari penelusuran awak media, foto yang diposting adalah comotan dari situs www. 1cak.com, www.pinterest.com, dan www.dailyasia.com. Dengan tidak mencantumkan lokasi membuat netizen secara beragam menanggapi postingan seseorang yang menurut informasinya pernah belajar di SMP Negeri 1 Tunjungan Blora ini.

Seperti dalam kolom komentar, akun Herin Bisma menanggapi, semoga saja foto tersebut tidak berada di daerah Blora.

“Mugo2 wae ra ndek daerah Bloro,” ujarnya.

Beda dengan Herin, netizen bernama Phison Putra Dwisantosa langsung menyahuti dengan kalimat bermajas ironi.

“Sungguh mulia sekali pemerintah daerahnya, menciptakan area pemancingan.. Sapa tau yg berkendara gabut, trs mancing dulu,” katanya penuh sindiran.

Kesempatan tersebut digunakan oleh salah satu warga net dengan nama Bagiyo Dwi untuk menanyakan janji Bupati terpilih.

“Mana pembangungan jalan yg dijanjikan Bapak Bupati Blora yg terhormat,” celotehnya.

Ada juga komentar bijak dari akun Amita Ima yang ikut memberikan tanggapan, agar warga net kalau posting ke media sosial seperti grup Facebook sebaiknya yang jelas.

“Klu posting mbok yg jelas itu bener2 di Blora atau tdk,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP, M.Si menanggapi secara serius postingan tersebut dengan menanyakan lokasi foto yang dianggap sebagai aduan warga Blora terkait dengan keberadaan infrastruktur jalan.

“Jika ini di Blora, tolong disampaikan lokasinya tepatnya dan kejadian itu terjadi kapan?? Maturnuwun,” tulis Bupati Arief Rohman di kolom komentar.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ‘hoaks’ adalah ‘berita bohong.’ Dalam Oxford English dictionary, ‘hoax’ didefinisikan sebagai ‘malicious deception’ atau ‘kebohongan yang dibuat dengan tujuan jahat’. Hoaks adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Tujuan dari berita bohong ini adalah membuat masyarakat merasa tidak aman, tidak nyaman, dan kebingungan.

Terkait dengan persoalan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora, Pratikto Nugroho, S.Sos MM, mengatakan bahwa tentang penyebarluasan berita hoaks diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Di UU ITE pasal 27 ayat 3 menyebutkan bahwa melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, dapat dipidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah,” jelasnya, Kamis (12/5/2022).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora, Pratikto Nugroho, S.Sos MM.

Selaku Kadinkominfo Blora, dirinya berpesan agar pengguna medsos selalu menjaga prinsip kehati-hatian dan bijak dalam bermedia sosial.

“Karena apapun yang diunggah melalui medsos bisa diakses oleh semua orang dan suatu jejak digital tidak dapat dihapus, jadi saya menyarankan agar tidak membuat konten yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Ibarat ungkapan atau peribahasa “jarimu harimaumu”,” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan pemilik akun bernama Zi saat dikonfirmasi melalui messenger belum memberikan respon terkait postingannya yang beralamat di https://www.facebook.com/groups/405576970149771/permalink/965525310821598/.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed