oleh

LSPP Tuding Kades Danupayan Melakukan Kamuflase Atas Keberadaan Lovira Resto

TEMANGGUNG, KAPERNEWS.COM – Sugiati, Kepala Desa (Kades) Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung dituding melakukan kamuflase dengan menempatkan informasi bertuliskan “Renovasi Pusat Kios-Kios UMKM Danupayan” di tanah kas desa (TKD) yang seharusnya ditutup dan dikembalikan fungsinya menjadi lahan pertanian persawahan sebagaimana rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Temanggung.

“Kades juga terus membiarkan beroperasinya Lovira/Bajul Ijo dengan menggunakan aula maupun lahan parkir yang masuk dalam TKD untuk berbagai acara,” kata Andrianto, Ketua Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) dalam siaran persnya, Selasa (30/5/2023).

Dirinya menjelaskan, sebagaimana diketahui, TKD seluas 3550 meter persegi telah dibangun kolam, lahan parkir, akses jalan masuk maupun aula oleh Lovira/Bajul Ijo untuk dijadikan Resto dan Rest Area.

“Dimana proses sewa menyewa dan pendiriannya diketemukan banyak pelanggaran oleh Inspektorat,” jelasnya.

Andri menambahkan, bahwa tanah kas desa yang merupakan Tanah Bondho Desa ini telah tercatat dalam C Desa Nomor 410 Persil 66 SL.IV yang terletak di Blok 4 Sigendul Dusun Kemirirejo II, Desa Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung dan dikukuhkan dalam Perdes Danupayan No. 2/2022 tentang Pengelolaan Aset Desa.

“Pemasangan informasi maupun tanda batas untuk memisahkan antara TKD yang telah digunakan Lovira untuk resto dan rest area dengan tanah hak milik merupakan instruksi dari Inspektur kepada Kades Danupayan maupun Camat Bulu pada pertemuan bersama Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) pada tanggal 17 Mei 2023 di Kantor Inspektorat Temanggung,” imbuhnya.

Andri menyamoaukan, bahwa instruksi Inspektur berdasarkan pada LHP Inspektorat, Surat SETDA Temanggung maupun hasil cek lapangan oleh Tim yang menunjukkan data.

“Bahwa kolam ikan, rest area berupa lahan parkir dan aula yang selama ini digunakan untuk berbagai acara oleh Lovira/Bajul Ijo merupakan tanah kas desa,” ungkapnya.

Pihaknya menegaskan, pemasangan informasi dengan isi pemberitahuan yang tidak sejalan dengan LHP Inspektorat maupun SETDA.

“Ini merupakan upaya kamuflase atau penyamaran yang dilakukan Kades Danupayan bahwasanya TKD yang digunakan Lovira tidaklah bermasalah,” tegasnya.

Selain itu, tidak dipasangkannya tanda batas di lokasi dengan menggunakan bambu/besi/seng untuk membedakan dan memisahkan area TKD dan tanah hak milik menimbulkan kecurigaan publik.

“Ini merupakan preseden buruk atas pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang sesungguhnya tengah berjalan di Kabupaten Temanggung,” ujarnya.

LSPP menilai bahwa pemangku kepentingan maupun upaya penegakan hukum terindikasi tidak memiliki ketegasan dalam mengeksekusi LHP Inspektorat semenjak Agustus 2021.

“Bahkan terus melakukan pembiaran beroperasinya Lovira Resto menggunakan TKD,” pungkasnya.

Pihaknya berharap munculnya permasalahan Lovira Resto yang berlarut ini agar masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam bentuk pengawasan guna mendukung upaya penegakan hukum di Kabupaten Temanggung.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *