oleh

Mangkir dari Audiensi, JM-PPK Pertanyakan Komitmen Bupati Rembang akan Kelestarian Lingkungan

REMBANG, KAPERNEWS.COM – Para petani dari Desa Tegaldowo dan Timbrangan, Kecamatan Gunem, Rembang, Jawa Tengah, yang tergabung dalam JM-PPK (Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng) kecewa, lantaran audiensi dengan Bupati Rembang yang sudah dimintakan sejak Rabu, 6 Desember 2023 tak mendapat respon dengan baik. Alih-alih sebelumnya melakukan konfirmasi kapan bisa ditemui, atau menyambut dan menemui petani, Bupati yang diwakili Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Rembang justru beralasan sedang ada agenda di luar tanpa pemberitahuan sebelumnya, Rembang, Jawa Tengah, Jumat (8/12/2023).

“Audiensi kali ini adalah merespon rencana Bupati Rembang yang akan menarik retribusi pajak dari tambang-tambang ilegal sebagaimana pemberitaan media massa sejak awal Oktober 2023 lalu,” kata Joko Prianto koordinator JM-PPK Rembang dalam siaran persnya, Jumat (8/12/2023).

Disampaikannya, JM-PPK merasa kecewa dengan komitmen Bupati yang beralasan bahwa eksploitasi tambang perlu digarap untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tahun lalu mengalami defisit tanpa melihat itu legal atau ilegal.

“Padahal kondisi lingkungan di Rembang khususnya yang berada di kawasan CAT Watuputih semakin rusak porak poranda akibat eksploitasi aktivitas tambang dan operasi PT Semen Indonesia. Selain itu, maraknya tambang baik legal maupun ilegal semakin memperparah kerusakkan dan ini luput dari pengawasan pemerintah,” jelas Joko yang akrb disapa Print Wulung.

Dirinya melanjutkan, padahal jika mengingat komitmen kerjasama Desk Pelaporan Tambang Ilegal antara Gubernur dan Bupati/Walikota se Jawa Tengah pada akhir 2022 lalu, sudah seharusnya Bupati Rembang punya kewenangan berkolaborasi dengan masyarakat, jemput bola untuk melakukan pelaporan agar ada penertiban tambang-tambang ilegal yang berada di wilayahnya.

“Komitmen Bupati juga makin dipertanyakan, bagaimana kinerja dari kerja sama Desk Pelaporan Tambang Ilegal tersebut? Dan kepada siapa kah Bupati berpihak?” imbuhnya.

Selain itu dikatakannya, bahwa wacana retribusi tambang ilegal tersebut juga tanpa kajian yang komprehensif.

“Bupati lupa bahwa sejak 2017, JM-PPK telah memperjuangkan KLHS Pegunungan Kendeng hasil amanat Presiden Joko Widodo. Yang mana isi rekomendasinya secara jelas meminta kepada Bupati, Gubernur dan Pemerintah Pusat berkolaborasi menetapkan CAT Watuputih sebagai kawasan lindung/KBAK baik secara Kebijakan, Rencana dan Program. Dan rekomendasi lainnya selama menunggu proses itu maka moratorium izin usaha pertambangan harus dilakukan. Tetapi justru kran tambang dibuka lebar hanya dengan aturan yang sangat ringan, yaitu “membayar pajak”. Jika menilik KLHS, sudah seharusnya semua tambang, baik legal maupun ilegal di kawasan CAT Watuputih harus dihentikan,” tegasnya.

Selaku aktifis sekaligus masyarakat yang terdampak langsung atas kegiatan tambang, Joko Print menerangkan bahwa tak diresponnya permohonan audiensi warga menjadi cerminan Bupati Rembang yang tak memperdulikan kelestarian lingkungan wilayahnya.

“Kami menilai wacana ini ngawur. Selain tak mau mendengarkan aspirasi dari petani yang selama ini terdampak operasi tambang, jika Bupati melihat secara langsung dampak dari tambang ini, justru sangat menyengsarakan warganya. Bukankah marwah dari seorang Pemimpin Daerah/ Bupati adalah mewujudkan kesejahteraan warganya tanpa meninggalkan jati diri warganya yang mayoritas petani,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, warga terus menunggu komitmen Bupati untuk bersedia menemui JM-PPK dan secara terbuka dan bekerjasama dengan rakyatnya untuk memberantas tambang-tambang ilegal maupun legal yang merusak kelestarian alam di Rembang.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed