oleh

Buron 8 Tahun, Suparman Akhirnya Dibekuk

KAPERNEWS – Setelah buron selama 8 Tahun dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), mantan oknum kepala desa Marga Tirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak berinisial Suparman, Jumat (16/03/2018) sore sekitar Pukul 18.00 WIB berhasil di bekuk jajaran anggota Pidsus Kejaksaan Negeri Rangkasbitung di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Pandeglang Banten.

Suparman yang buron paska putusan kasasi dengan kasus korupsi Anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan kartu kompensasi BBM pada Tahun 2010, dengan kerugian Negara sebesar Rp. 14.700.000 untuk memperkaya dirinya sendiri, sehingga dirinya di vonis 1 Tahun penjara dan denda subsider Rp 50.000.000,-

Hal tersebut di ungkapkan, Dodi Wiraatmaja Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rangkasbitung kepada awak nedia saat di temui di ruang kerjanya. “Suparman yang buron selama 8 Tahun tersebut berhasil di tangkap anggotanya dengan berpura-Pura akan membeli hamur, karena kebetulan dirinya berjualan jamur di tempat persembunyiannya di Kampung Tangkil, RT 03/04, Desa Sindang Laut, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang Banten tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Dodi, Suparman saat ini sudah merubah identitasnya (KTP/Red) memakai KTP Pandeglang yang buron di tahun 2010 paska putusan kasasi tersebut memang terkesan sangat licin dan sering pindah-pindah rumah.

“Saat ini Suparman akan langsung kami masukan ke rutan Rangkasbitung, namun sebelumnya akan kami periksa kejiwaannya terlebih dahulu ke Rumah Sakit,” pungkasnya.

Laporan : RK

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed