oleh

Warga Tomang Baru Tanggerang Resah, Bang Anom : Warnet 24 Jam Disinyalir Sarang Narkoba

TANGGERANG, KAPERNEWS.COM – Satpol PP Kabupaten Tangerang menggelar kegaiatan sosialisasi terkait Peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaran Ketertiban umum, yang kali ini dilaksanakan  oleh Pihak Kecamatan Pasar kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Disela-sela diskusi rapat, salah satu warga berinisial YI, yang tak lain mantan ketua RT diwilayah Tomang Baru, Desa Gelam Jaya, menyampaikan keluhan perihal keberadaan sebuah warnet yang buka 24 jam di kawasan perumahan Villa Tomang Baru Kecamatan Pasar Kemis.

”Sudah diberikan surat dari Kelurahan dan Kecamatan,  tetap ajah mereka keukeuh aja membuka kegiatan warnet itu, malah saya pernah dimaki-maki oleh oknum pengacara dan dihadang oleh oknum ormas, yang kata si ormas itu, saya yang sebagai kuasa pemilik tempat,” ucap YI.

Baca juga : Ricky Umar A, S.H., MM Tiga Kali Terpilih Ketua DPD KAI Banten

Selain warga, penasehat hukum forum lintas rukun warga (FLRW) Raidin Anom pun menyampaikan hal serupa, kalau keberadaan warnet itu sudah membuat resah warga, karena disinyalir ada transaksi peredaran narkoba.

“Kami diundang kesini untuk membahas soal rencana penertiban warnet yang meresahkan warga, karena tempat usaha itu disinyalir menjadi sarang peredaran narkoba dan kejahatan lainnya,” ungkap Penasehat Hukum Forum Lintas Rukun Warga (FLRW) Perumahan Villa Tomang Baru Raidin Anom.

Lanjutnya, menurut Bang Anom, sapaan akrab  pria asal Bima, NTB ini, keberadaan Warnet yang menjalankan usaha selama 24 jam nonstop tersebut diyakini dapat merusak perkembangan generasi muda. Pasalnya, pelanggan dari warnet itu didominasi anak- anak yang masih berusia sekolah, dimana mereka yang seharusnya menggunakan waktu untuk belajar, namun pada kenyataannya mereka membuang- buang waktunya untuk hal- hal yang tidak bermanfaat dengan bermain game online, nonton film porno dan lainnya di warnet itu.

“Untuk itu, kami desak pemerintah Kabupaten Tanggerang agar segera menutup permanen tempat usaha itu. Jika tidak, warga sudah sepakat akan mengambil tindakan sendiri,” tegas Bang Anom yang juga sebagai Penasehat Hukum Puspom TNI ini.

”Kami dari forum RW sudah melayangkan somasi terhadap pelaku pengusaha warnet yang selama ini beroperasi 24 jam untuk menutup tempat usahanya, warnet itu sudah beroprasi selama 10 tahun. Dikawatirkan dan diduga banyak kegiatan yang memang banyak merugikan masyarakat, khususnya remaja sebagai penerus bangsa. kami menghawatirkan mau jadi apa anak-anak kita, mau jadi apa negara ini apabila anak bangsa rusak anak diakibatkan warnet itu, siapa yang menggantikan para penerus bangsa ini?,” Kata Raidin Anom berapi-api.

Baca juga : Polresta Tangerang Berhasil Menangkap Gerombolan Perampok Emas

Sementara, ditempat yang sama, Camat Kecamatan Pasar Kemis H. Nawawi menghilang saat media hakan meminta tanggapan dari penyampaian warga terkait dugaan warnet 24 jam yang dituding sarang narkoba.

 

 

Terpisah, ketika ditemui awak Media dikantornya (04/05), Sekda Kabupaten Tanggerang Tigaraksa Moch Maesyal Rasyid menyampaikan, pihaknya akan menindak tegas usaha warga yang melanggar Perda.

”Saya sudah memanggil Camatnya dan saya sudah perintahkan untuk melihat kelapangan seperti apa yang terjadi, dan saya akan tindak jika memang kegiatan ini merugikan masyarakat dan mengganggu lingkungan dimasyarakat, maka saya selaku pemerintah Kabupaten Tanggerang, akan bertindak tegas terhadap warnet itu sendiri dan akan saya tutup, “ tegas Maesyal.

 

 

Laporan : Beddi Rizal

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed