GARUT, KAPERNEWS.COM – Oknum komisioner KPUD Garut yang terjaring OTT oleh tim syber anti money politik dan Polda Jabar masih menerima gajih utuh, yang bersangkutan hanya diberikan surat pemberhentian sementara, sehingga yang bersangkutan bisa dapat leluasa untuk mengikuti atau melewati proses-proses pemeriksaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kadivkum KPUD Garut Reza Alwam saat mengadakan pagelaran seni budaya di alun-alun Limbangan. Yang
Baca juga : Debat Publik Dikritik, KPUD Garut : Kewenangan Design Acaranya Berada di Pihak TVRI, Bukan Pihak Kami?
bersangkutan masih berhak menerima gajih utuh, karena belum diberhentikan tetap.
Menurutnya, secara aturan internal di KPU selama yang bersangkutan belum diberhentikan tetap, maka dia masih berhak untuk mendapatkan seluruh hak, ucap Reza.
“Setahu kami, sampai saat ini KPU belum mendapatkan surat pemberhentian tetap, ada juga surat pemberhentian sementara. Surat pemberhentian sementara itu, dikarenakan yang bersangkutan bisa dapat leluasa untuk mengikuti atau melewati proses-proses pemeriksaan tersebut,” jelasnya.
Baca juga : Debat Publik Paslon Pilkada Garut Harus Terhindar Dari Jawaban Retorik
Jadi, dijelaskan Reza, istilahnya tugasnya diberikan dispensasi untuk tidak bertugas, dengan istilah pemberhentian sementara dari pihak KPU RI selaku pimpinan kami.
“Untuk gajih, itu urusan private, kami tidak bisa menyampaikannnya disini,” bebernya.
Sebagai informasi, KPUD Garut mendapatkan dana hibah dari Pemkab Garut untuk menyelenggarakan Pilkada sebesar Rp. 55 Milyar sekian, dan dari pemerintah provinsi sebesar Rp. 40 milyar sekian.
Laporan : Asep Muhidin
Komentar