oleh

Virall.. Gara-gara BPJS, Karyawan RSUD Garut Ancam Mogok Kerja, “6 Bulan Tidak Dibayar Gajih”

GARUT, KAPERNEWS.COM – Sebuah vidio ancaman mogok kerja dari salah satu pegawai RSUD Dr. Slamet Garut tersebar di whatsaap. Dalam vidio tersebut, karyawan menuntut haknya yang sudah 6 bulan belum dibayarkan.

Dalam vidio yang berdurasi 43 detik, salah satu pegawai yang diketahui bernama Wildan mengajak mogok kerja besok (kamis,13/9/2018).

“Assalamualaikum warrohmatulloh wabarokatu, kepada seluruh karyawan dan karyawati RSUD Dr. Slamet Garut saya mengumumkan bahwa besok harus berkumpul didepan, semua ruangan dikosongkan,” katanya.

Selain ajakan mogok, dalam vidio tersebut mengajak semua ruangan dikorongkan dan menuntut hak-hak dan kewajiban yang selama 6 (enam) bulan belum dibayar BJPS.

“Besok mengadakan aksi mogpk bersama, kita menuntut hak-hak kita selama 6 bulan belum dibayar BPJS, besok jam 9 seluruh ruangan dikosongkan,” kata Wildan

Ditempat terpisah, Direktur RSUD Dr. Slamet Garut tidak tahu adanya vidio yang beredar serta ajakan mogok kerja.

“Saya tidak tahu adanya vidio terkait ajakan mogok kerja yang tersebar saat ini, hanya baru sekarang dari rekan-rekan media,” pungkas Maskut Farid.

Perlu diketahui, saat ini pemerintah menggunakan dana BPJS untuk membangun infrastruktur, seperti dikatakan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto yang menyebutkan dana BPJS Ketenagakerjaan sejumlah Rp. 73 triliun dialokasikan untuk mendukung program infrastruktur.

“Ada sebesar 73 T yang kita (BPJS Ketenagakerjaan) investasikan untuk mendukung infrastuktur namun demikian tidak dalam bentuk investasi langsung, tapi investasi melalu instrumen utamanya instrumen surat hutang,” ujar Agus di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018)

Untuk diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan Atas Program Jaminan Sosial Yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di pasal 5 (1) (a) dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial, yang disediakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial, tidak disebutkan untuk pembiayaan infrastruktur walaupun dalam bentuk invetasi.

 

Laporan : Oki/Apdar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed