oleh

Desa Dituntut Transfaran, Kabid Pemdes DPMD Garut : Belum Ada Aturan Dinas Harus Transfaran?

GARUT, KAPERNEWS.COM – Saat ini, pemerintah terus mendorong dan menggelorakan wajibnya transfaran dalam mengelola anggaran yang bersumber dari APBN, APBD dan sumber lainnya dari keuangan negara.

Kepala Bidang (Kabid) Pemdes DPMD Kabupaten Garut Doni menegaskan bahwa belum ada aturan yang mewajibkan membuat baligho anggaran.

“Itu berkaitan dengan desa, kalau bisa dengan desa mengikuti transfaransi publik, terus kalau anggaran yang ada di kita (DPMD), hanya untuk sekarang belum ada aturan yang mewajibkan untuk memasang baligho, transfaran,” kilahnya, Rabu (15/5/19) diruang kerjanya kepada awak media.

Menurut Doni, bidangnya siap saja kalua harus transfaran, tapi semuanya tergantung pimpinan, bagaimana perintah pimpinan.

“Siap transfaran, kapanpun tergantung pimpinan, kalau kami pribadi, kalau pimpinan memerintahkan besok saya siap membuat balighonya,” ujarnya.

Perlu diketahui, transfaransi publik sudah diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bahkan sudah ada turunannya yaitu Perda Garut dan Peraturan Bupati Garut No. 21 tahun 2017 yang mengatur secara teknis tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi publik dilingkungan pemerintah Kabupaten Garut.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut Djat Darojat belum memberikan tanggapannya, saat dihubungi melalui sambungan selulernya pun belum diangkatnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kadis DPMD masih belum bisa dihubungi. (Asep Apdar/BS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed