oleh

Sungai Cisaireun Tercemar Akibat Galian Pasir Ilegal, Satpol PP : “Rekom Bupati Itu Bukan Izin”

LEBAK, KAPERNEWS.COM –
Galian pasir yang berada di Desa Pasindangan Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak
diduga kuat telah memberikan dampak buruk terhadap air sungai Cisaireun yang
tercemar menjadi kotor. Galian tersebut dibawah PT. Hata Jaya Utama yang diindikasi
belum mengantongi izin dari pemerintah.

Ditemui dikantornya, kepala
bidang ( Kabid ) Penegakan Perundang – undangan Daerah ( PPUD ) Satuan Polisi
Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Lebak, Tati Suharyati, menegaskan bahwa
PT. Hata Jaya Utama tersebut belum memiliki izin dari pemerintah, terangnya, Kamis
(27/6/19).

“Betul, galian pasir
kuarsa yang terletak di Desa Pasindangan Kecamatan Cileles Kabupaten lebak
tersebut belum mengantongi ijin resmi, karena menurut pemilik perusahaan masih
dalam proses. Bahkan beberapa waktu lalau kami sudah turun langsung kelapangan
untuk melakukan pengecekan dan memberikan teguran agar jangan melakukan
penambangan sebelum ada ijin,” ucap Tati.

Lenjutnya, Satpol PP
pun sudah melakukan pemanggilan kepada pemilik perusahaan untuk membuat pernyataan
agar tidak melakukan kegiatan penambangan sebelum surat ijin tersebut di tempuh.

Menurutnya, jika saat
ini pihak perusahaan masih melakukan penambangan, itu artinya pelanggaran. Meskipun
mereka memiliki rekom Bupati bukan berarti rekom Bupati tersebut adalah ijin.

“Rekom Bupati Bukanlah
izin untuk melakukan kegiatan penambangan illegal,”  tegasnya.

Jadi, jika mereka
tidak mengindahkan teguran kami, tegas Tati, artinya mereka membandel maka kami
akan melakukan tindakan tegas, apalagi belum apa-apa sudah menimbulkan dampak
kepada masyarakat, ucap dia dengan nada geram.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Lebak, Nana Sundjana ketika di konfirmasi melalui sambungan Whtsaapnya mengaku sangat prihatin dan belum mendapat laporan adanya hal tersebut. “Kita akan mengecek dulu apakah berijin atau tidak,tentu kita perihatin atas kejadian tersebut dan ini kita jadikan sebagai laporan yang akan ditindaklanjuti oleh tim posko pengaduan dugaaan pencemaran,” ucapnya melalui sambungan whatsaap.

Hingga berita ini diturunkan, PT. Hata Jaya Utama masih melakukan aktivitas dan belum memberikan tanggapan resmi. (Rai Kusbini)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed