oleh

Rp. 15,836 Milyar Siap Digelontorkan Pemerintah ke 204 Sekolah di Kabupaten Garut

Sorotan Opini :
GARUT – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan telah siap menyalurkan dana BOS Afirmasi. Dimana peruntukan dari dana tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.

Sebagaimana Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 364/P/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 320/P/2019 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun 2019, Kabupaten Garut mendapatkan kuota sebanyak 204 sekolah mulai tingkat SD hingga SMA/SMK.

Untuk 204 sekolah, Kabupaten Garut menerima anggaran sebesar Rp. 15.836.000.000 (lima belas milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah).

Salah satu mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut (STHG) berharap penyaluran dana tersebut tidak dijadikan ajang bancakan oleh oknum yang hanya memanfaatkan data untuk menerima dana tersebut

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja ditetapkan Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 5 September 2019.

Permendikbud 31 tahun 2019 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja mulai berlaku setelah diundangkan, dan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1015 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, pada tanggal 6 September 2019. Agar setiap orang mengetahuinya.

Permendikbud 31 tahun 2019 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, pada pokoknya berisi tentang:
1. tujuan bantuan;
2. kriteria penerima bantuan;
3. besaran bantuan;
4. komponen pembiayaan bantuan; dan
5. tata cara pengelolaan bantuan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed