oleh

Dianggap Gagal Memimpin, Bupati Digugat Rp. 500 Milyar, Penggugat Dapat Tawaran Pertemuan Dari Pemkab

SAROLANGUN, KAPERNEWS.COM – Penggugat Bupati Sarolangun, Ikatan Kerukunan Keluarga Kabupaten Sarolangun (IKKKS) melalui ketuanya Cek Endra mengaku mendapat tawaran untuk berkomunikasi dengan Pemkab Sarolangun.

“Kita akui, kemarin ada yang komunikasi bakal ada pertemuan cuma masih mau kita rapatkan dulu,” kata Ketua IKKKS, Ibnu Khaldun, Rabu (13/11/2019).

Dia menyebutkan, adanya komunikasi ini tidak mengurangi proses persidangan yang akan digelar Kamis besok.

“Tapi yang jelas hal ini tidak mengurangi, maupun mengganggu proses persidangan. Karena sudah masuk pada pokok materi gugatan, insya Allah hari Kamis besok kita ketemu di Pengadilan dengan agenda keterangan saksi,” tambahnya lagi.

Ibnu juga memaparkan, tawaran pertemuan ini pun belum dijawab hingga kini. Karena masih harus dirapatkan bersama timnya untuk di terima atau tidak.

“Hingga saat ini belum bisa saya jawab. Saya baru pulang nanti mau rapat dulu bersama tim,” katanya.

Dilansir dari Brito.id, sebelumnya, Bupati Sarolangun Cek Endra mengatakan pihak Ikatan Kerukunan Keluarga Kabupaten Sarolangun (IKKKS) menggugatnya ke Pengadilan Negeri setempat hanya salah paham dan kurang informasi, terkait kinerja pihaknya. Makanya pihaknya menawarkan ada pertemuan.

“Nanti akan ada silaturahmi hari Jumat, nanti akan ada pertemuan dengan saya, akan saya beri pengertian. Mungkin salah paham saja dan kurang informasi serta komunikasi Insyaallah bisa la itu,” kata CE, Selasa (12/11/2019)

Sebagai informasi, akibat kecewa terhadap kinerja Bupati Sarolangun, Jambi, Cek Endra, Ikatan Kerukunan Keluarga Kabupaten Sarolangun (IKKKS) menggugat Pemerintah daerah (Pemda) setempat ke Pengadilan Negeri Sarolangun.

“Kita mewakili masyarakat yang tergabung dalam Ikatan Kerukunan Keluarga Kabupaten Sarolangun (IKKKS). Nah, ini sebenarnya bisa dibilang salah satu bentuk protes atau kekecewaan lah terhadap kinerja dari Bupati,” kata ketua IKKKS Ibnu Kholdun.

Ia mengatakan, gugatan tersebut dilakukan pihaknya karena mereka menilai Bupati yang sudah tiga periode menjabat mulai dari wakil, kemudian calon jadi Bupati dan Bupati lagi sekarang belum jelas kinerjanya.

“Nah, terhadap tiga periode ini kami menilai bahwa kami belum nampak apa sih pembangunan yang sudah dibuat oleh Bupati ini. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang bahwa tugas Bupati ini adalah salah satunya untuk membangun Kabupaten Sarolangun,” kata Ibnu Kholdun.

Ia menjelaskan, secara spesifikasi materi gugatannya adalah pihaknya mengutamakan bahwa ini adalah kegagalan dari kinerja mereka (Pemerintahan). Pihaknya menghitung dalam rentang waktu Bupati menjabat, kemudian dengan kekayaan sumber daya alam Sarolangun yang dikorelasikan dengan pembangunan Kabupaten Sarolangun yang sudah ada saat ini.

Sebagaimana tuntutannya bahwa, pertama ia meminta bahwa terhadap tergugat satu maupun tergugat dua terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum ini pertama melanggar Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, kemudian Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang azas umum pemerintahan yang baik, kemudian Undang-Undang nomor 17 tentang MD3 artinya fungsi MD3 ini tentang fungsi legislatif itukan ada fungsi pengawasan dan fungsi budgeting kami nilai ini tidak berjalan. Nah, dimana fungsi kontrol dari  DPR.

“Kemudian tuntutan kami selain perbuatan melawan hukum, tuntutan kami adalah minta ganti rugi sebesar Rp. 500 Miliar dan uang ini nantinya harus disetorkan seutuhnya ke kas daerah untuk pembangunan Kabupaten Sarolangun, jadi bukan buat kami tapi disetorkan ke kas daerah dan itulah untuk pembangunan,” kata Ibnu Kholdun.

“Dengan uang itu nantinya bisa membangun fasilitas pasar, pariwisata atau yang lainya. Artinya nanti pembangunan pariwisata ini bisa berdampak pada menyerap lapangan usaha, lapangan pekerjaan dan kemudian akan meningkatkan ekonomi kerakyatan,” katanya lagi. (Arfandi/RS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed