oleh

Ditengah Pandemi Covid-19, Presiden Tegur Kepala Daerah Karena Lockdwon, Erik Tohir : Hoax

JAKARTA, KAPERNEWS.COM – Ditengah Pandemik Covid-19, beredar yang bermunculan di media social salah satunya terkait Presiden Joko Widodo yang akan memberikan sanksi kepada kepala daerah jika melakukan lockdown.

Dalam pesan yang mengatasnamakan Kantor Staf Presiden menyebutkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menegur keras kepala daerah yaitu Gubernur Kalimantan Timur, Wali Kota Tegal hingga Wali Kota Tasikmalaya.

Hal tersebut lantas dibantah keras oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.

Kata Erick, seluruh informasi yang tersebar dalam pesan tersebut adalah berita bohong atau hoaks.

“(Pesan di medsos itu) hoaks,” jelas Erick singkat kepada wartawan.

Berikut pesan hoaks yang sudah beredar di media sosial;

ISTANA : TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH, KEPALA DAERAH YANG MEMBUAT ATURAN SENDIRI, AKAN DI KENAKAN SANKSI MULAI DARI TEGURAN HINGGA HUKUMAN INDISPLINER…

PRESIDEN MENEGUR KERAS
KEPALA DAERAH :
1. GUBERNUR KALTIM
2. WALIKOTA TEGAL
3. WALIKOTA TASIKMALAYA

Teguran ini resmi di layangkan Presiden Hari ini , Minggu, 29 Maret 2020.
Dalam telponnya kepada para Kepala Daerah tersebut Presiden tak bisa menahan amarahnya,,karena Presiden menilai keputusan para kepala daerah tersebut untuk melakukan lock down tanpa dasar hukum ketata negaraan seperti :
1. Meminta pertimbangan Kepala Negara untuk tingkat Provinsi
2. Meminta pertimbangan Mentri Dalam Negri untuk tingkat Kota/ Kabupaten
3. Ada rekomendasi dari Kementrian Kesehatan.

Atas dasar ini, Presiden meminta para kepala daerah tersebut mencabut status lock down atau Negara memberlakukan sanksi INDISPLINER kepada kepala daerah tsb.

Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan bahwa tugas kepala daerah melindungi warganya..
Sebagai contoh, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang melaporkan 5 warganya positif suspect terpapar virus Corona, maka langkah Walikota untuk melindungi warganya bukan melakukan lock down tapi segera berkoordimasi dengan Gubernur Jawa Barat untuk menerapkan protokoler kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah pusat.

Atas di muatnya berita ini, maka pemerintah pusat meminta kepada warga agar tidak panik, karena Pemerintah Pusat menjamin serta memastikan TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH DENGAN ALASAN DAN PERTIMBANGAN APAPUN, KEPALA DAERAH TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM DAN WEWENANG MENENTUKAN STATUS DAERAHNYA.

Demikian Klarifikasi dari Pemerintah Pusat

Jakarta, 29 Maret 2020

Hengki Halim
KSP – RI

(Edo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed