oleh

ODP Covid 19, Desa Bulok Capai 78 Orang, Kuswanto Tegaskan Ikuti Aturan

-Pemerintahan-1.096 views

LAMSEL, KAPERNEWS. COM – H -7 jelang puasa Ramadhan 1442 Hijriyah, jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) Covid-19 Desa Bulok Kecamatan Kalianda mencapai 78 orang. Ini kata Kuswanto selaku Kepala Desa (Kades) Desa Bulok Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, saat di temui di Kantor Desa Bulok.

Dimana selaku Kepala Desa Bulok, yakni Kuswanto mengungkapkan, telah menghimbau masyarakatnya bahwa, untuk selalu tetap waspada Covid-19, dan berhati – hati karena jumlah data ODP yang ada sudah signifikan. Jum’at, (17/4/2020).

“Segala upaya sudah kami lakukan untuk memutus mata rantai terkait penyebaran Covid -19, mulai dari penyemprotan Disinfektan. Dengan memberikan himbauan kepada warga masyarakat kami untuk menjaga kebersihan lingkungan. Serta agar tidak keluar rumah bila tidak terlalu penting. Dan larangan tidak berkumpul melebihi batas”. Tegasnya.

Kuswanto menambahkan, Penyemprotan desinfektan di segala penjuru tempat fasilitas umum, dan pada kendaraan yang lalu lalang baik roda dua dan roda empat pun rutin dilakukan setiap harinya.

” Sebanyak 6 orang sampai dengan 7 orang personil yang tergabung didalam Satgas (Satuan Tugas) penanggulangan covid-19 saya perintahkan untuk melakukan penyemprotan Disinfektan yang dimulai dari Dusun I hingga sampai Dusun V yang ada di Desa Bulok ini. Sampai dengan pada hari ini H-7 menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah”. Tambahnya.

Di akhir Kuswanto mengungkapkan, ” Bahwa jumlah ODP di Desa Bulok ini terhitung mencapai sebanyak 78 orang. Kategori ODP Domestik 17 orang dengan gejala 0 dan, ODP yang sudah selesai menjalani Isolasi Mandiri (IM) sebanyak 61 orang. Sedangkan dari jumlah penduduk desa kami berjumlah 2,400 Jiwa”. Tutupnya.

Berdasarkan informasi dan konfirmasi oleh Tim Media ini, bahwa masyarakat yang baru pulang dari luar luar daerah dan masuk dalam kategori ODP, diharapkan bisa melakukan isolasi mandiri dan mengikuti aturan pemerintah yang sudah di buat yakni Social Distancing.

( Yogi/ Irgi/ R. YS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed