oleh

Diduga Ada Kriminalisasi, FORKOM BS Evaluasi di Kantor Advokat

BLORA, KAPERNEWS.COM – Untuk berkoordinasi terkait upaya kriminalisasi saksi kunci dugaan korupsi Kades Pilang, pelapor dan saksi mendatangi Kantor Advokat Darda Syahrizal and Partners, Cepu, Blora, Jawa Tengah, Kamis (4/6/2020).

“Iya, evaluasi,” kata Sugiharto, S.H. Ketua FORKOM BS (Forum Komunikasi Masyarakat Blora Selatan) kepada Kapernews.com lewat pesan singkat, Jum’at (5/6/2020).

Dalam siaran pers yang dibagikan, diceritakan bahwa Sri Winarti (42), yang sedang menjadi saksi kunci dari pelapor dalam kasus dugaan korupsi Kades Pilang adalah mantan Kaur keuangan di kantor Pemerintahan Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, tahun 2009-2015 diberhentikan sepihak tanpa pemberitahuan resmi.

Menurut FORKOM BS, penanganan kasus dugaan korupsi Kades Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, yang sedang berjalan dan masih dalam tahap penyelidikan di Kejari Blora menimbulkan banyak kendala dan polemik. Satu di antaranya terkait saksi kunci dari pelapor adanya dugaan upaya kriminalisasi dari terlapor yaitu kepala desa Pilang.

Dijelaskan bahwa selain menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi Kades Pilang, Sri Winarti juga menjadi saksi kunci dalam sidang ajudikasi non-litigasi dalam penyelesaian sengketa informasi oleh Komisi Informasi Publik (KIPD) Provinsi Jawa Tengah, yang dimohonkan oleh salah 1 warga  desa  Pilang dikarenakan Kades Pilang dinilai tidak transparan dalam pengelolaan APBDes mulai dari tahun anggaran 2015 sampai dengan 2018.

Diduga upaya kriminalisasi terhadap Sri Winarti ini terjadi pada tanggal 17 April 2020 berawal dari laporan pengaduan di Polres Blora oleh Suyatno, S.Sos. yang menjabat kepala desa di Desa Pilang terkait dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan tandatangan surat jual beli tanah yang diketahui sekira akhir bulan September 2019 di kantor BPN Blora.

(Abu Sahid)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed