oleh

BPK RI Jabar Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan APH, Arman Syifa : Akan Ada Tukar Menukar Data

BANDUNG, KAPERNEWS.COM. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Jawa Barat melakukan kerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Kerjasama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditanda tangani oleh ketiga lembaga tersebut di Gedung BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Jl. Moch. Toha nomor 164 Bandung.

Adapun perwakilan dari Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) diwakili Wakapolda Jabar, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat langsung oleh Kepala Kejati dan BPK RI Jabar sendiri oleh Arman Syifa S.ST., M.Acc., Ak selaku kepala BPK RI Jabar.

Arman Syifa menyebutkan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bentuk tindak lanjut dari yang sebelumnya dilaksanakan dengan KPK.

“BPK, Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia membuat nota kesepahaman untuk kerja sama dalam kekuatan hukum tentu, saja ini adalah kelanjutan yang sebelumnya sudah dilaksanakan dengan KPK,” kata Arman Syifa kepada awak media di kantor BPK RI Jabar, Selasa (11/8/20).

Arman pun berharap, nanti ada langkah-langkah yang lebih teknis lagi untuk bisa meningkatkan kerja sama, dan insya Alloh akan makin baik lagi.

Orang nomor satu di BPK RI Jabar ini juga menjelaskan, tujuan dari penandatanganan ini untuk memberikan payung hukum, karena bagi kami di BPK tidak akan maksimal memberikan sumbangsih bagi negara ini dengan pemeriksaan yang kami lakukan, karena kami tidak punya fungsi eksekusi, untuk itu kami telah membuat kesepakatan dengan Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK sehingga nanti apapun dari hasil pemeriksaan ada unsur pidana, itu nanti bisa di tindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH), bebernya.

Disamping itu juga, BPK akan ada tukar menukar data dan informasi pada saat kami (BPK RI Jabar) melakukan pemeriksaan, untuk proses hukumnya oleh APH.

“Terkait dengan hal tersebut secara kelembagaan ada pengembangan dari sisi keilmuan maupun metodologi,” ujar Arman. (Riyadi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed