oleh

Dikasus Bupati Bogor, “Dugaan Jual Beli WTP BPK Jabar Capai Rp. 1,9 M??”, Sekdis PUPR Ditetapkan Tersangka ??

JAKARTA, KAPERNEWS.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menetapkan tersangka kepada Bupati Bogor, Ade Yasin sebagai pemberi suap kepada empat orang pemeriksa (Auditor) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat demi mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan tahun 2021.

“AY (Ade) selaku Bupati Bogor berkeinginan Pemkab Bogor mendapatkan predikat WTP untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat,” kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis dini hari, 28 April 2022.

Baca juga : 

Subhanalloh, Vidio Dugaan Mesum di Bioskop XXI Garut Menyebar??, Manager Bioskop Masih Bungkam

Ke empat auditor BPK Jabar ini diduga menerima suap dari Bupati Bogor Ade Yasin dengan tujuan agar laporan keuangan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selain empat pegawai KPK dan Bupati Bogor AY, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun tim pemeriksa BPK Jabar yakni Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan, dan para pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, dan Winda Rizmayani.

Lihat juga vidio : 

LHP / LHA Inspektorat Tentang Dana Desa Bukan Dokumen Rahasia Negara, Ini Yurisprudensinya

Firli melanjutkan, atas keinginan Ade Yasin agar Kabupaten Bogor menerima opini WTP itu pada sekitar Januari 2022. Diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra Nur dengan Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam dengan tujuan mengondisikan susunan tim audit interim (pendahuluan).

Sebagai realisasi kesepakatan, kata Firli bahwa Ihsan dan Maulana memberikan uang sekitar Rp. 100 juta dalam bentuk tunai kepada Kasub Auditorat Jabar III BPK Jabar Anthon Merdiansyah di salah satu tempat di Bandung, hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar Rp 1,9 miliar,” kata Firli.

Anthon kemudian mengondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan di mana nantinya objek audit hanya untuk SKPD tertentu. Kemudian audit dilaksanakan mulai Februari 2022 hingga April 2022.

“Selama proses audit, tak terlupakan ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade Yasin) melalui IA (Ihsan Ayatullah) dan MA (Maulana Adam) pada Tim Pemeriksa,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022), dikutif dari kompas.com

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, empat orang pegawai BPK perwakilan Jawa Barat sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (AMG/01)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed