oleh

Gelar Pers Rilis Kasus Pasar Cepu, Kejari Blora Tetapkan Tiga Tersangka

BLORA, KAPERNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora akhirnya menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) jual beli kios Pasar Cepu saat gelar pers rilis di Kantor Kejari Blora, Jl. A. Yani 22 Blora, Jawa Tengah, Jumat (30/7/2021).

Ketiga tersangka tersebut berinisial S, W dan MS. Semuanya adalah pejabat di Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Blora.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora Yohanes Avilla Agus Awanto, SH, saat gelar pers rilis

“Pasti teman-teman wartawan sudah tahu nama lengkap ke tiga orang itu. Kami hanya menyebut inisialnya saja,” kata Yohanes Avilla Agus Awanto, SH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Blora didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Adnan Al Fakir dan Kepala Seksi Intel Muhammad Adung serta sejumlah jaksa penyidik, Jumat (30/7/2021).

Ke tiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pemberantasan korupsi. Pasal yang disangkakan, Pasal 12 huruf E UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, ke tiga tersangka juga dikenai Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, pada 28 April 2021 lalu, Kejari Blora telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 865 juta dari kas daerah terkait dugaan kasus pungutan liar di Pasar Induk Cepu.

Sejumlah orang telah dipanggil dan dimintai keterangan. Mulai dari pedagang, bendahara, Kepala Pasar, Kepala Bidang hingga Kepala Dinas Dindagkop UKM Blora.

Besaran uang yang ditarik dari pedagang untuk kios bervariasi, mulai dari Rp 30 juta, Rp 60 juta dan Rp 75 juta.

“Semua prosedur penangangan perkara ini sudah kami lakukan. Pekan depan kami akan memeriksa ketiga orang itu dalam statusnya sebagai tersangka. Silahkan didampingi penasehat hukum masing-masing,” pungkasnya.

(Sahid Simon/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed