BLORA, KAPERNEWS.COM – Usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora mengumumkan tiga tersangka pejabat di Dinas Perdagangan Koperasi (Dindagkop) UKM atas dugaan kasus jual beli kios pasar induk Cepu, Bupati Blora Arief Rohman angkat bicara atas terjeratnya tiga tersangka berinisial S, W dan MS, Sabtu (31/7/2021).
Saat dikonfirmasi awak media, dirinya mengatakan akan menghormati proses hukum yang ada dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kita hormati proses hukum yang ada dan Pemkab akan memberikan pendampingan hukum melalui Kabag Hukum,” ungkap Bupati Blora Arief Rohman melalui pesan singkat.
Sehingga Pemerintah Kabupaten Blora dalam mengambil keputusan terkait dengan kejadian yang dialami oleh tiga oknum pejabat tersebut, tetap menunggu hasil keputusan hukum yang akan ditetapkan.
Untuk kejadian ini, Heru Eko Wiyono selaku Plt Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora menunggu langkah-langkah selanjutnya dari Kejari Blora setelah yang bersangkutan ditetapkan tersangka.
“Kita tunggu dulu pada saat nanti yang bersangkutan dipanggil kembali untuk pemeriksaan, baru kita menyikapi,” jelasnya.
(Abu Sahid/ Eko Arifianto)
Komentar