oleh

Warga Resah, Berdirinya Toko Modern Waralaba Semakin Bertambah Banyak Dan Berdekatan.

LAMSEL, KAPERNEWS.COM  – Adanya pendirian dan pembangunan waralaba yang dimiliki oleh salah satu pihak swasta ternama yang terpapat di Jalan Lantas Sumatra Desa Kedaton tepatnya berada di dereten sejumlah perkantoran dan Perum, seperti Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, Rumdin Ketua DPRD, KODIM, POLRES Lamsel menjadi keluhan warga setempat yang memiliki usaha warung kecil.

Pasalnya Akan sangat berimbas serta mempengaruhi pengurangan pendapatan. Oleh beberapa warga pemilik warung kecil sekitar. Jum’at, (01/10/2021).

Dengan adanya pembangunan tersebut, dimana warga yang memiliki usaha kecil disekitar lokasi merasa diresahkan dengan mengeluh dan dirugikan dengan adanya usaha waralaba tersebut, yang mana berdampak akan mematikan ekonomi masyarakat, membuat mereka menjadi tambah sepi pembeli dan sulit untuk mendapatkan penghasilan, apalagi di jaman pasca pandemi saat ini masih kacau.

Keterangan ini disampaikan beberapa pemilik usaha warung kecil sekitar, berada dilokasi tersebut. Seperti kata salah satu warga pemilik yang tidak ingin disebutkan identitasnya. ” jika warung waralaba ini dibangun, dibuka bertambah dan berjalan, sangat mengkhawatirkan kami, usaha milik kami akan semakin sulit mendapatkan penghasilan. Mungkinkan para pembeli lebih memilih belanja di toko waralaba alfamart maupun indomart dari pada belanja dan beli diwarung kami ,” keluhnya.

“Kondisi yang pasca pandemi, semuanya menjadi serba sulit dan susah untuk menghasilkan uang. Mau buat makan saja susah. Ditambah lagi, ada beberapa pendirian bangunan sejumlah waralaba ditempat kami hanya berjarak sekira 200 hingga 350 Meter saja, pastinya akan tambah sulit hingga matilah usaha kami,”. Ungkapnya.

Toko Modern berlokasi di Jalan Lintas Sumatra

Adapun toko jenis Waralaba yang sama, dapat dikatakan ada dibeberapa lokasi yang jaraknya sangat berdekatan, seperti adanya persaingan usaha kerena tidak mengetahui pasti atas persetujuan. dan terkait dengan izinnya bangunan.

Sudahkah sesuai Peraturan Bubati (Perbub) nomor 36 Tahun 2018. Perbub nomor 28 Tahun 2019, Perda nomor 3 Tahun 2014, Permendagri dan Peraturan Presiden nomor 112 sebagai rekomendasi oleh dinas terkait.

Dengan adanya keterangan keluhan warga khususnya pewarung kecil sekitar awak media mencoba mengkonfirmasikan kepada salah seorang karyawan dibidang pengurusan izin toko waralaba (Indomart) hingga ketingkat kecamatan. inisial Yoga menyampaikan, “Bahwa untuk pengurusan izin lingkungan hanya sebatas RT setempat. Jelasnya sudah saya sampaikan ke atasan saya, yang masuk diwilayah kecamatan Way Urang”. Katanya.

Toko Modern Indomart yang berdektan

Dikatakan juga dalam pengurusan izin dari bawah hingga ke kecamatan yoga dan Tim. Namun pengurusan ketingkat DPMPPTSP Kabupaten Lampung Selatan, yakni Manager langsung. Jelasnya dikatakan toko yang terdekat akan di lakukan penutupan dalam waktu dengan dekat”. Ujar yoga.

Hingga berita ini di tayangkan belum ada pejelasan spesifik dari pihak dinas terkait bidang, Izin Usaha Toko Modern (IUTM) DPMPPTSP Kabupaten Lampung Selatan setempat.

 

(R.YS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed