oleh

Ini Kata Politikus Partai Demokrat, terkait Toko Modern Waralaba Semakin Bertambah Banyak Dan Berdekatan

LAMSEL, KAPERNEWS.COM – Ketidak berpihakan pemerintah khususnya dinas terkait dengan adanya pendirian dan pembangunan waralaba yang dimiliki oleh salah satu pihak swasta ternama merk Alfamart dan Indomart yang terdapat khususnya di wilayah Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, menjadi keluhan dan keresahan warga setempat selaku pemilik usaha warung kecil.

Dari penanyangan berita dimedia kemarin Jum’at, (01/10) ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Politikus Partai Demokrat Jenggis khan Haikal SH.MH, mengatakan “Ya, sebaiknya pemerintah daerah membatasi perijinan waralaba. Berikan kesempatan bagi pedagang kecil yang di berdayakan yakni pedagang pedagang usaha warung kecil.” Katanya.

Dan juga mendapat tanggapan dari kalangan tokoh masyarakat setempat, yang juga mengamati perkembangan ekonomi masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Kalianda, yakni Herwanto SE, menanggapi bahwa, “Pemerintah bukan melindungi rakyat tapi membiarkan kapitalisme bercokol di bumi Lamsel.” Ujarnya.

Herwanto juga berharap, “Supaya ditinjau ulang izin dan perizinannya dengan jarak yang terlalu berdekatan agar ditutup sebagian. Mestinya pemberdayaan masyarakat juga diberikan stimulan agar ekonomi kerakyatan bisa tumbuh dan berkembang”,  pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya terkait dengan adanya bangunan baru toko Waralaba Indomart yang terletak di  jalan Lintas Sumatra Desa Kedaton Kecamatan Kalinda, dimana warga yang memiliki usaha warung kecil disekitar lokasi, merasa resah dengan mengeluhkan adanya usaha toko waralaba tersebut.  Yang menurut mereka akan sangat berdampak hingga mematikan usaha mereka. Dan dikatakan juga bahwa bisa membuat usaha utama mereka menjadi tambah sepi pembeli dan sulit untuk mendapatkan penghasilan.

Keterangan ini dikatakan dan disampaikan oleh beberapa pemilik usaha warung kecil sekitar, yang berada dilokasi atas keberadaan beberapa toko modern tersebut berdiri. Seperti kata salah satu warga pemilik usaha warung kecil terdekat mengatakan, “jika toko waralaba ini dibangun, dibuka bertambah terus dan berjalan, sangat mengkhawatirkan, kami hanya usaha warung kecil akan semakin sulit mendapatkan penghasilan. Memungkinkan para pembeli lebih memilih belanja di toko waralaba Alfamart maupun Indomart yang ada, dari pada belanja dan beli diwarung kami,” keluh Fran pemilik warung setempat.

“Kondisi yang pasca pandemi, semuanya menjadi serba sulit dan susah untuk menghasilkan uang. Mau buat makan saja susah. Ditambah lagi, ada beberapa pendirian bangunan sejumlah toko waralaba yang hanya berjarak sekira dari 50, 100, 200 hingga 350 Meter saja, pastinya akan tambah sulit hingga matilah usaha kami,”. Ungkapnya.

“Adapun toko jenis Waralaba yang sama, dapat dikatakan ada dibeberapa lokasi yang jaraknya sangat berdekatan. Seperti adanya persaingan, kami juga tidak mengetahui pasti atas persetujuan dan terkait dengan izinnya bangunan.” Sebutnya.

Politikus Partai Demokrat, Jenggis Khan Haikal SH.MH

Sudahkah sesuai Peraturan Bubati (Perbub) nomor 36 Tahun 2018. Perbub nomor 28 Tahun 2019, Perda nomor 3 Tahun 2014, Permendagri dan Peraturan Presiden nomor 112 sebagai rekomendasi oleh dinas terkait??.

Hal ini tim awak media sudah  mengkonfirmasikannya melalui via telphon, ke pihak Indomart yan membidangi perizinannya, mengatakan, “Bahwa untuk pengurusan izin – izin dirinya dan bersama tim namun hanya mengurusi izin dari lingkungan, dan sampai pada ke kecamatan saja. Sedangkan kalau ke DPMPPTSP nya simanager langsung.” kata yoga.

Dimana saat ini toko modern Indomart yang beberapa hari dibangun tersebut sudah mulai dibuka. Selanjutnya hingga berita ini di tayangkan lagi, belum adanya pejelasan spesifik dari pihak dinas terkait langsung yang membidangi, Izin Usaha Toko Modern (IUTM) DPMPPTSP Kabupaten Lampung Selatan setempat.

 

(R.YS)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed