oleh

Lima Tahun Lahan Diduga Dicemari, Warga Didampingi Organisasi Lingkungan Lapor DLH Blora

BLORA, KAPERNEWS.COM – Seorang warga melakukan pengaduan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora dikarenakan menduga adanya pencemaran limbah pabrik briket arang PT. Black Diamond Indonesia/ PT. Black Diamond International yang berada di Jl. Raya Blora – Purwodadi KM. 21, turut Desa Jagong, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Jum’at (24/6/2022).

Sembari membawa sebotol sampel tanah yang diduga tercemar, Sarjo (64) petani pemilik lahan persawahan yang terkena limbah didampingi Lembaga Konservasi Lingkungan Hijau Blora Indonesia mendatangi DLH Kabupaten Blora agar segera dilakukan penanganan limbah perusahaan yang merugikan dirinya.

Sarjo (64) warga Jagong terdampak limbah

“Iya, ini saya dengan didampingi Lembaga Konservasi Lingkungan Hijau Blora Indonesia melakukan pengaduan terkait dugaan pencemaran limbah pabrik briket arang yang berada di sebelah areal persawahan kami,” kata Sarjo, warga RT.02/RT.01 Jagong Kunduran kepada awak media, Jum’at (24/6/2022).

Sarjo menjelaskan, bahwa semenjak lima tahun yang lalu lahannya diduga tercemar aliran limbah perusahaan terdekat, dengan ditengarai dari hasil pertanian yang didapatkan semakin anjlok.

“Dulu dari lahan 750 meter persegi kami tersebut, bisa panen 9 sak gabah kering, sekarang tinggal 5 sak berat per karung 50 kg. Kalau pas hujan terlihat air bercampur limbah briket arang berwarna hitam pekat membanjiri lahan pertanian kami, terpaksa kami buat selokan darurat. Kalau tidak, bisa menggenangi sawah milik warga lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Blora Istadi Rusmanto melalui Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Kapasitas dan Penanganan Pengaduan Ahmad Toha mengatakan telah menerima pengaduan warga.

“Nanti kita dengan tim DLH Blora akan datang ke sana untuk melakukan cek lokasi. Mungkin akan dilakukan mediasi dengan pelaku usaha, warga pelapor dan akan dirapatkan bersama kepala desa setempat,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan bahwa dulu sudah dilakukan pengawasan dan memang belum melakukan pengelolaan dengan baik.

Proses pengaduan dugaan kasus pencemaran di DLH Blora

“Tapi kita tidak tahu bila sampai terjadi dampak di luar pagar, bila di dalam pagar memang kurang bagus pengelolaan limbahnya,” jelasnya.

Ketika ditanyakan apa yang menjadi tuntutan warga terdampak, Toha mengatakan bahwa warga selaku yang mengadukan meminta untuk lahan yang diduga tercemar limbah dilakukan pemulihan.

“Termasuk ganti rugi, perbaikan pagar yang roboh ke lahan pertanian warga, dan berharap agar perusahaan melakukan pengelolaan lingkungan dengan memperhatikan kewajibannya dalam pengelolaan limbah yang dihasilkan,” pungkasnya.

(Abu Sahid)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed