oleh

Berdasarkan Putusan PK, Ahli Waris Akan Lakukan Eksekusi Pembongkaran Stadion Lakidende?

KENDARI, KAPERNEWS.COM – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor : 66/Pdt.G/2008/PN.Kdi, Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor : 41/Pdt/2009/PT.Sultra, Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor : 1558 K/Pdt/2010 dan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA RI Nomor : 770 PK/Pdt/2012 yang telah memenangkan penggugat dalam sengketa lahan yang terletak di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari (dahulunya Desa Wua-wua, Kecamatan Mandonga), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan luas 12.600 Meter Persegi dan masuk dalam areal Stadion Lakidende Sultra.

Ahli Waris yang telah dikuasakan sepenuhnya akan melakukan permohonan eksekusi pembongkaran Stadion Lakidende.

Hal ini di ungkapkan langsung oleh pemegang surat Kuasa, Andi Malik, yang juga salah satu ahli waris saat diwawancarai, Senin (20/04-2020).

“Dalam waktu dekat ini sebagai ahli waris yang diberikan kuasa sepenuhnya, saya akan melakukan permohonan eksekusi pembongkaran Stadion Lakidende,” ungkapnya.

Andi Malik juga menegaskan, sejak keluarnya putusan PK dan hingga pelaksanaan sita eksekusi, tidak ada upaya dari tergugat dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk melakukan pendekatan dan atau pembayaran akibat kerugian serta upaya penawaran pembebasan lahan yang telah menjadi objek Perkara dan telah dikuasai beberapa tahun oleh Pemprov Sultra.

“Hingga saat ini pihak kami tidak pernah dihubungi oleh tergugat. Dan bila ada berita yang menyatakan tergugat telah melakukan komunikasi dan berniat baik atas persoalan ini, semua itu tidak benar (Hoax),” tegasnya.

Sekedar diketahui, dalam perkara sengketa lahan tersebut, Pemprov Sultra sebagai tergugat Menyatakan kepemilikan tanah tersebut berlandaskan sertifikat hak pakai No 160 Tahun 1989. Sementara penggugat atau ahli waris melampirkan bukti-bukti surat kepemilikan yang berlandaskan Surat keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sultra Tanggal 27 Desember 1971 No : 50/UH-IB/4/1971 dan SK Gubernur No : 9/HM/1972 serta berdasarkan Keputusan MA RI tanggal 20 Juni 1986 Nomor : 123 K/Pdt/1985 yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap.

Sehingga dari hal di atas dapat diduga tergugat dalam hal ini Pemprov Sultra telah mencaplok tanah milik penggugat. Sehingga Pemprov Sultra diminta pembebasan dengan pemberian ganti rugi atau jual beli atas tanah milik penggugat yang telah dilakukan oleh tergugat (Pemprov Sultra-red) kepada Hj Saenab tidak sah dan melawan Hukum.

( E Syam/Asw )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed