oleh

Siapa Pemilik Tanah Rawa Kerawang ??,, Ratusan Warga Meminta Walikota Bandar Lampung Legalkan Untuk Dibuatkan SHM

-Hot News-2 views

LAMPUNG, KAPERNEWS.COM-Ratusan warga pemukiman kampung Rawa Kerawang yang berada di Kelurahan Kerawang dan Garuntang, geruduk kekantor Walikota Bandar Lampung, meminta kepada Pemerintah Kotamadya Bandar Lampung melegalkan rumah yang mereka tinggali untuk dibuatkan sertifikat Hak Milik (SHM) pada senin, (19/09) Kemarin.

Dalam aksinya warga kampung kerawang tersebut ditanggapi oleh Pejabat Sementara Pj Sekda Kotamadya Bandar Lampung yakni Sukarma Wijaya, yang dikabarkan Walikota sedang berada luar kota m. Rabu, (21/09/2022).

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Pj Sekda Kotamadya Bandar Lampung, warga yang melakukan Unjuk Rasa (Unras) tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian hanya sebatas pemberitahuan. Disampaikan, warga kerawang tersebut meminta kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk melegalkan status tanah yang mereka tempati sebagai rumah tempat tinggal dan dibuatkan sertifikat Hak Milik (SHM).

Saat berdikusi dengan pihak JPKP sukarma Wijaya menyampaikan bahwa “Menurut saya dikota Bandar Lampung ini tidak ada sejengkal tanahpun yang tidak ada pemiliknya. Dan saya sudah mendengarkan dari sumber yang terpercaya bahwa tanah tersebut merupakan salah seorang pemilik yang saat ini belum kami ketahui secara pasti siapa pemiliknya.” Ujarnya.

Permasalahan ini JPKP hadir menemui Pj Sekda Sukarma Wijaya, untuk menjelaskan bagaimana status masalah Tanah Kerawang tersebut. Dan menyampaikan bahwa terkait tanah dikampung Kerawang Garuntang Bandar Lampung saat ini, dipercayakan oleh pemilik ke JPKP dalam penyelesaian masalah yang berkoordinasi dan berkomunikasi langsung dengan Sujiwa, dengan menunjukkan beberapa photo Copy Dokumen, hak kepemilikan dan keputusan dari Mahkamah Agung (MA).

Saat diskusi tersebut pihak JPKP Ilhammudin dan rekan menyampaikan “Ada beberapa hal terkait masalah tanah, yang akan kami disampaikan kepada pemkot madya Bandar Lampung, bahwasanya kami akan memposisikan diri sebagai penengah dengan memberikan solusi dan mediasi antara pemilik tanah dengan warga yang menempatinya.” Katanya.

Setelah mendengar penjelasan yang disampaikan oleh perwakilan JPKP, Sukarma Wijaya selaku Pj Sekda Kotamadya Bandar Lampung, berharap dan meminta kepada pihak Jpkp, untuk meninggalkan dokumen yang ditunjukkan.

“Pada Unras yang dilakukan oleh warga Kerawang kami tidak bisa menjawab Ya ataupun Tidak, daripada keinginan pengunjuk rasa disebabkan kami tidak memiliki dokumen Otentik berkaitan dengan permasalahan tanah tersebut ” Ungkapnya.

Menurut Presrealis para pengunjuk rasa disampaikan bahwa, sebelumnya adalah Kelurahan Sukaraja, seiring dengan perkembangan dan dinamika penduduk kelurahan Sukaraja dipecah menjadi 2 (dua) kelurahan yaitu kelurahan Sukaraja dan kelurahan Garuntang.

Dimana pada tahun 1950-an perkampungan ini adalah rawa-rawa yang di atasnya ditumbuhi beberapa pohon kelapa, rawa tersebut dengan rumputrumputan yang tingginya hamper 3 meter sehingga banyak binatang seperti monyet, ular, biawak, kelabang dan lain-lain, setiap warga yang hendak mendirikan rumah di atas rawa tersebut harus menimbun/nguruk sekitar 2,5 m – 3m. Pada awalnya hanya ada 5 rumah warga yang berdiri di atas rawa tersebut bahkan ada yang membuat rumah panggung, setiap tahunnya ada warga yang menimbun dan mendirikan rumah di atas rawa, untuk jalan penghubung antar rumah warga membuat gundukan tanah (tanggul).

Pada tahun 1970an perkempungan di atas rawa mulai ramai kurang lebih 40 rumah, pernah terjadi banjir lebih dari 2 meter, warga Kerawang
menggungsi kedaratan yang lebih tinggi. Jalan ke perkampungan itu melalui tanggul yang dibuat oleh warga secara gotong-royong, pada saat itu harga jual beli tanah garapan perpetak Rp. 17.000,- rupiah.

Pada tahun 1980an semakin banyak warga menimbun dan mendirikan rumah di atas rawa kurang lebih 80 rumah, warga sudah mulai
mendirikan rumah yang permanen. Banyak fasilitas umum yang dibangun oleh warga seperti mushola, wc umum, sumur umum, dan lain-lain.

Mereka tinggal di kampung rawa Kerawang karena dekat dengan tempat kerja dan juga dekat dengan tempat sekolah anak-anak yang hampir setiap tahunnya terjadi banjir

Pada tahun 1990an, ditahun 1991 terjadi banjir besar dimana air sampai 2m – 2,5 M, hingga warga mengungsi dan tinggal ditenda yang didirikan oleh Palang Merah Indonesia (PMII) sampai 10 hari. Pada saat itu beberapa partai memberikan sumbangan kepada warga korban banjir.

Pada Tahun 2007 perkampungan rawa Kerawang yang terkenal dengan kampung rawa banjir dihuni oleh 120 kepala keluarga dan + 400 jiwa, terbagi menjadi 2 RT yaitu Rt. 001 dan Rt. 002 Kelurahan Garuntang.

Mayoritas warga Kerawang beragama Islam dan bekerja pada sector informal dan buruh-buruh di Pabrik yang berada di sekitar tempat tinggal mereka. Pada tahun 2022 Perkampungan ini, sangatlah pesat pembangunan baik jalan maupun tempat tinggal,di atas luas tanah 17.715 m2 saat ini.

kampung Kerawang dihuni +200 KK. + 850 Orang, dan sebanyak + 100 Bangunan Rumah permanen.
Semakin berkembang dan majunya perkampungan, maka sudah dipastikan harga tanah menjadi tinggi dan banyak diminati, terutama para
pengusaha yang ingin melebarkan perusahaannya/usaha.

(R.YS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed