oleh

Hendak Berkunjung ke Lahan Pertanian Warga, Petani, Kyai, Santri dan Aktifis Lingkungan Dihadang Keamanan Pabrik Semen

REMBANG, KAPERNEWS.COM – Warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) bersama KH. Ahmad Maksum (Gus Zaim), pengasuh Pondok Pesantren Kauman Lasem Rembang, santriwan-santriwati dan aktifis lingkungan Greenpeace yang hendak berkunjung ke lahan pertanian warga batal karena dihadang oleh pihak keamanan PT Semen Indonesia, Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Rabu (2/11/10/2022).

“Kita hanya mau berkunjung ke ladang saudara kami bernama Dullah untuk meninjau tanaman. Ini untuk membuktikan perbedaan pertumbuhan tanaman yang ada di dekat tambang dan di wilayah non tambang, namun dihadang,” kata Joko Prianto, Koordinator JM-PPK Rembang, Rabu (2/11/10/2022).

Joko Prianto yang akrab disapa Print menjelaskan, karena jalan akses menuju ke ladang melewati pos keamanan PT. Semen Indonesia, rombongan Gus Zaim dan para petani kemudian diberhentikan.

Salah seorang perwakilan pabrik semen, bagian penjagaan dan Joko Prianto

“Kami sebagai warga yang taat aturan hukum pun semuanya berhenti dan berupaya negosiasi dengan penjagaan dengan maksud agar dibolehkan lewat, namun pihak perusahaan tetap tidak menperbolehkan kami lewat,” terangnya.

Salah seorang perwakilan PT. Semen Indonesia tidak mengizinkan lewat dengan alasan berpatokan dengan papan nama yang bertuliskan “Dilarang masuk area tambang.”

“Kami dan rombongan hanya ingin lewat jalan di samping tambang, tujuannya ke ladangnya Dullah. Kami tidak punya niat untuk menganggu aktivitas kerja,” ungkapnya.

Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) bersama KH. Ahmad Maksum atau biasa disebut Gus Zaim, pengasuh Pondok Pesantren Kauman Lasem Rembang

Perdebatan yang terjadi sekitar satu jam antara kedua belah pihak tidak ada titik temu. Masyarakat kemudian membubarkan diri dan balik ke rumahnya masing-masing.

Sebelum pulang Joko Prianto mengucapkan sumpah kepada ibu bumi.

“Bagi siapa pun yang mempersulit perjuangan kami, tidak akan diberi umur panjang. Ibu bumi wis maringi, ibu bumi dilarani, ibu bumi kang ngadili,” pungkasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) No.99/PK/TUN/2016, memutuskan dan memenangkan Joko Prianto selaku petani Kendeng dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), serta membatalkan izin lingkungan tersebut.

Amar putusan MA mengabulkan gugatan dan membatalkan obyek sengketa. Obyek sengketa yang dimaksud ialah izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia di pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, tertanggal 7 Juni 2012.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed