oleh

Tani Center IPB Dorong Insentif Ekonomi Bagi Petani Pemulia

BOGOR, KAPERNEWS.COM – Benih menjadi komponen penting bagi produksi tanaman. Kualitas benih menentukan produktivitas pertanian yang akan menyokong ketahanan pangan nasional.

Varietas benih yang unggul tidak hanya bisa dirakit oleh perguruan tinggi namun petani juga bisa merakitnya bahkan bisa lebih baik. Hal itu disampaikan oleh Hermanu Triwidodo, Kepala Tani Center IPB, dalam Seminar Internasional Benih yang digelar oleh Tani Center, Gerakan Petani Nusantara (GPN), dan Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan(KRKP) (10/12).

“Petani-petani peneliti juga mampu merakit varietas unggul yang bahkan bisa lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan seperti yang adaptif terhadap lingkungan, tahan hama dan penyakit, dan rasa nasi yang sesuai,” kata Hermanu.

Berkaca pada sistem perbenihan yang diinisiasi oleh Masipag, di Filipina, dalam sistem perbenihan perlu ada kolaborasi multi-pihak terutama antara petani dan akademisi.

“Kolaborasi petani pemulia dan akademisi bisa menciptakan kedaulatan atas benih sebagai pondasi kedaulatan pangan untuk semua,” ujar Chito Median, Kordinator Nasional Masipag.

Pemuliaan petani yang dilakukan oleh petani merupakan upaya mengembalikan benih-benih lokal untuk memperoleh benih sesuai idaman petani. Seperti yang dikatakan oleh Yunita Triwardani Winarto, Antropolog Universitas Indonesia.

“Proses pemuliaan tanaman adalah hasil sintesis pengetahuan lokal dan proses ilmiah. Benih-benih lokal disilangkan untuk memperoleh benih yang menjadi idaman petani,” tutur Yunita.

Menurut Sekretaris Gerakan Petani Nusantara, Tamrin Khamidi, petani pemulia rentan untuk dikriminalisasi karena benih-benih yang disebarkan tidak legal secara hukum. Selain itu, petani pemulia juga belum mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil pemuliaannya.

“Saat ini petani pemulia rentan dikriminalisasi karena menciptakan dan mengedarkan benih yang tidak legal. Petani pemulia ini juga belum dapat manfaat ekonomi atas hasil karyanya padahal telah melakukan proses penelitian yang sangat panjang dan lama,” katanya.

Dalam merespon hal itu, Tani Center dan GPN melakukan fasilitasi untuk melegalkan benih karya petani dan membuat badan usaha dengan mekanisme berbagi keuntungan dengan petani pemulia.

Aspek legal sistem perbenihan di Indonesia juga masih belum sepenuhnya mendukung petani pemulia. Saat ini petani juga belum mendapatkan pelayanan publik yang proporsional dalam mengajukan legal.

“Undang-undang UU No. 22 Tahun 2019 menyebutkan bahwa benih hasil pemuliaan petani terbatas penyebarluasannya hanya pada wilayahnya,” terang Christoph Antons, Antropolog Macquarie University, Australia.

“Harusnya dalam pelayanan publik menjunjung tinggi kesamaan hak, persamaan perlakuan, tidak diskriminatif, kemudahan, dan keterjangkauan. Pada urusan legal, petani pemulia disamakan dengan perusahaan besar,” tambah Miftah Firdaus, Ombudsman RI.

Sebagai penutup dalam seminar internasional ini, Hermanu Triwidodo menyampaikan, untuk memuiakan petani khususnya petani pemulia tidak bisa bergerak sendiri. Perlu persatuan yang kukuh antar pihak. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed