oleh

Desak Pansus Rotmut Panggil Hengki Kurniawan, LAKI Tak Segan Lapor ke APH Jika Ditemukan Pelanggaran

BANDUNG BARAT, KAPERNEWS – Persoalan rotasi, mutasi dan promosi di lingkungan Pemkab Bandung Barat terus di sorot secara serius Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI).

Terkini, muncul pernyataan Ketua Pansus Rotmut DPRD KBB, Sundaya terkait usulan Tim Penilai Kinerja (TPK) Rotmut bahwa usulannya ada yang berubah. Padahal usulan nama-nama pejabat yang akan dilantik pada saat itu, TPK mengklaim sudah melalui mekanisme normatif.

Supaya persoalan tersebut clear, Ketua LAKI KBB Gunawan Rasyid mendesak Pansus Rotmut memanggil mantan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan untuk mengklarifikasi kebenarannya.

“Kita mendesak agar Pansus Rotmut, segera panggil Pak Hengki Kurniawan, biar persoalannya terang benderang. Jika hasil temuan Rotmut ada pelanggaran, LAKI tak segan-segan untuk melaporkannya ke APH (Aparat Penegak Hukum),” ujar pria yang akrab disapa Guras, Minggu (22/10/2023).

Sebagai warga Bandung Barat, Guras cukup kesal menyaksikan persoalan itu menggelinding terus. Bahkan terkesan ada pihak-pihak tertentu yang terkesan memperkeruh situasinya.

Masyarakat disuguhkan dengan sebuah tontonan yang menurutnya tidak cerdas. Selama berminggu-minggu hanya membahas kepentingan internal pemerintahan saja, sementara kewajiban melaksanakan pelayanan kegiatan strategis kepada masyarakat bisa-bisa terabaikan.

Pansus Rotmut lanjutnya, sangat memungkinkan memanggil mantan Bupati Bandung Barat tersebut.

Ia juga berhak menyatakan pendapat dan pengaduan pada DPRD KBB, sebagai cerminan dari Peraturan Pemerintah RI, No.12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pasal 129 angka 1 bahwa Pimpinan DPRD, alat kelengkapan DPRD, Anggota DPRD atau Fraksi di DPRD, menerima, menampung, menyerap dan menindak lanjuti pengaduan, dan aspirasi masyarakat sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang DPRD.

Apabila panggilan itu diabaikan oleh Hengki Kurniawan, ia berharap Pansus Rotmut DPRD KBB, agar membuat laporan kepada APH dengan dugaan melanggar pasal 45A UU ITE No. 19 Tahun 2016 dan pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946.

“Karena telah membuat pernyataan atau berita bohong di media sosial dan telah membuat kegaduhan dan keonaran di depan masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, dasar aduan itu sudah cukup karena terdapat dua alat bukti permulaan, yakni Surat Rekomendasi dari BKN, yang mengembalikan 19 ASN ke jabatan asal.

Kemudian, pernyataan Hengki Kurniawan pada saat itu di media massa bahwa Rotmut sudah dilaksanakan secara normatif.

Ia juga berpendapat, momentum ini akan menjadi legesi yang baik untuk DPRD KBB menjelang akhir masa jabatannya. Itupun apabila persoalan ini bisa dituntaskan melalui APH.

Sebaliknya, apabila Pansus Rotmut DPRD KBB tidak bisa menghadirkan Hengki Kurniawan, bahkan tidak berani melakukan laporan kepada APH, untuk memastikan kedudukan hukum persoalan romut ini, maka sebagian besar warga Bandung Barat akan kecewa.

“Masyarakat, merasa tidak terwakili oleh Dewan, dan dipastikan LAKI KBB yang akan meneruskan membuat laporan melalui APH,” pungkasnya.

(KAMIL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed