oleh

TKD Danupayan Resmi Ditutup Untuk Lovira Resto

TEMANGGUNG, KAPERNEWS.COM – Beroperasinya Lovira Resto dengan menggunakan tanah kas desa (TKD) Danupayan resmi ditutup. Tindakan penutupan TKD yang berada di Blok 4 Sigendul Dusun Kemirirejo II, Desa Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung ini berlangsung tidak lama setelah Drs. Hary Agung Prabowo, M.M menjabat selaku PJ Bupati Temanggung.

Berlarut-larutnya tindakan untuk melakukan penutupan TKD Danupayan selama ini diketahui molor di era kepemimpinan Bupati sebelumnya, M. Al Khadziq. Tidak adanya eksekusi semenjak adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Temanggung Nomor : SR/11/700/003/VII/2021 Tanggal 8 Juni 2021 inilah menjadi pusat perhatian Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) yaitu dengan menyampaikan Laporan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung maupun pendalaman kasus bersama Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM di Jogjakarta.

Selaku Ketua LSPP, Andrianto memberikan apresiasi atas ketegasan PJ Bupati Temanggung untuk mendorong penutupan TKD Danupayan.

“Sejak awal, terus beroperasinya Lovira atau Bajul Ijo ini menyimpan segudang permasalahan sebagaimana temuan pelanggaran yang disampaikan dalam LHP Inspektorat. Bagi LSPP, perubahan fungsi TKD Danupayan berupa lahan persawahan menjadi rest area dan resto tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Bupati Temanggung adalah pelanggaran serius. Dugaan potensi terjadinya kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) di balik kasus pemanfaatan TKD Danupayan ini cukup besar. Hampir 2 tahun paska LHP Inspektorat tidak ada eksekusi penutupan dari Bupati merupakan preseden buruk bagi upaya penegakan hukum di Kabupaten Temanggung. Padahal cukup jelas melanggar ketentuan peraturan seperti halnya Perbup Temanggung No. 48/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa, Permendagri No. 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan UU No. 6/2014 tentang Desa. Kami masih menunggu PJ Bupati untuk menindaklanjuti dikembalikannya fungsi lahan TKD Danupayan seluas 3550 m2 menjadi lahan pertanian sawah yang saat ini telah berubah bentuk menjadi kolam ikan, lahan parkir maupun gedung pertemuan,” tutur Andri.

Sebagaimana diketahui, tanah kas desa adalah tanah Negara yang merupakan bagian yang terpisahkan atau yang tidak terpisahkan dari kekayaan Negara yang berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawabkan lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah.

Tanah kas desa (TKD) merupakan Aset Desa yang tidak dapat dipindahkan hak kepemilikannya atau diperjualbelikan tanpa adanya persetujuan dari seluruh masyarakat desa, namun boleh untuk disewakan kepada mereka yang diberikan hak untuk melakukan pengelolaan.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed