oleh

Dugaan Jual Beli Pasal Tentang Gudang di Disperindag Garut Mulai Terkuak, “Berapa Per Pasalnya?”

GARUT, KAPERNEWS.COM – Instansi pemerintahan dibawah kepemimpinan Wawan Nurdin seolah tak henti jadi sorotan publik, mulai dari dugaan pemalsuan dokumen di Pasar Wisata Samarang, Jual beli kios hingga kini terkuak dugaan jual beli pasal dalam peraturan menteri Perdagangan yang mengatur gudang.

Dalam Permendag RI nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang penataan dan pembinaan gudang jelas, disana diatur klasifikasi dan jenis gudang yang harus memiliki TDG maupun yang tidak perlu memiliki TDG.

Melalui surat yang disampaikan Romansyah S.Sos, Kabid pengembangan usaha perdagangan Disperindag ESDM Kabupaten Garut melalui pesan whatsaap kepada kapernews.com, dalam kajian nota dinas nomor 01/ND-PUP/XI/2018 tertanggal 7 November 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut menyebutkan kalau gudang Ramayana Mall tidak perlu memiliki TDG.

“Bahwa merujuk kepada pasal 19 Permendag RI nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang penataan dan pembinaan gudang, dikecualikan dari aturan ini, untuk gudng-gudang yang berada pada; a. Kawasan berikat dan; b. Gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara barang dagangan eceran,” isi kutipan dari nota dinas huruf B.

Sehinggan Romansyah menyimpulkan bahwa gudang di ramayana mall tidak perlu ada TDG, namun untuk gudang di Yogya toserba harus ada TDG karena tidak termasuk kriteria yang dikecualikan, kutipan ringkasan surat jawaban dari kesimpulan.

Ditempat terpisah, ketua LSM Pendemo, Bakti sempat menaikan alis saat diminta tanggapan terkait tanggapan surat dari Disperindag dan ESDM melalji bidang pengembangan usaha perdagangan Rohmansyah.

“Mari kita kaji lebih dalam isi dari pasal 19 Permendag RI nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang penataan dan pembinaan gudang, apa bedanya gudang di Ramayana dengan gudang di Yogya?, huruf b terdapat kalimat melekat, nah apa arti melekat itu, bagaimana definisi menurut hukumnya, karena disini kita berbicara materiil dalam pasal, dimana pasal tersebut merupakan produk formiil sebuah aturan, berarti produk hukum,” terang Bakti.

Kami curiga, jangan-jangan ada transaksi jual beli pasal dalam aturan ini, sehingga ada perbedaan pemahaman antara gudang di ramayana dan di Yogya, tentu ini harus dibuka selebar-lebarnya agar terkuak siapa dalang dari pelaku jual beli pasal ini yang tidak menempatkan produk hukum adil seadil-adilnya.

Jelas, beber Bakti, disini ada indikasi korupsi yang dilakukan oknum pegawai Disperindag, kenapa saya bilang ada indikasin korupsi?, Bakti menjelaskan menurut definisi hukum, perfektip korupsi dijelasklan secara gamblang di dalam 13 pasal dalam uU nomor 31 tahun 1999 jo. UU nomor 20 tahun 2001. Berdasarlan pasal-pasal tersebut tentunya korupsi dirumuskan kedalam 30 jenis/bentuk korupsi.

“Nanti bisa kita lihat, apakah perbuatan oknum Disperindag yang membedakan penerapan pasal ini terhadap gudang yang ada masuk dalam kriteria penggelapan dalam jabatan, pemerasan atau penyalahgunaan wewenang dan kewenangannya, dan berapa harga per pasalnya” tegas Bakti ketua DPC LSM Pendemo melalui pesan Whatsaap.

Dalam waktu dekat ini, saya akan mengajak teman-teman media untuk beraudensi di DPRD Garut untuk menguji materiil pasal 19 Permendag tersebut dan DPRD wajib mengundang instansi yang berkaitan seperti Disperindag dan ESDM, Satpol PP, DPMPT, Komisi yang membidangi hukum dan pihak Ramayana serta Yogya toserba untuk membedah penerapan pasal 19, lalu semua melakukan sidak sejauh mana kebenarannya. Tegasnya.

“Setelah itu baru akan terlihat siapa oknum pemain di Disperindag yang terindikasi menjual belikan pasal, sehingga bisa dirumskan untuk membuat laporan resmi kepada APH dalam unsur dugaan terjadinya tindak pidana korupsi,” tegas Bakti.

 

Laporan : Oki/Asep Apdar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed