oleh

Bawa Bukti Menghebohkan, Ketua Tim BPN : Ini Bisa Menyebabkan Pasangan 01 Itu Didiskualifikasi

JAKARTA, KAPERNEWS.COM – Siang tadi, ketua Ttm Hhkum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto bersama dengan Denny Indrayana menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa Pilpres 2019 kepada panitera Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sesuai dengan peraturan MK terutama peraturan MK Nomor 4 Tahun 2019, maka kami menggunakan hak konstitusional kami untuk melakukan perbaikan,” ujar Bambang di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Dalam perbaikan permohonan tersebut, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menambahkan argumentasi, berupa alasan pasangan Jokowi–Ma’ruf perlu didiskualifikasi.

“Menurut kami, ini harus dipertimbangkan baik-baik, karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi,” kata Bambang.

Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menuturkan, pihaknya mencantumkan Pasal 227 huruf P UU 7/2017 sebagai dasar argumentasi. Adapun pasal tersebut menyatakan bahwa seorang bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan di mana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan diri.

Nah menurut informasi yang kami miliki, cawapres 01 Ma’ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, maka itu berarti melanggar pasal 227 huruf P UU Pemilu,” ujar Bambang.

Dia menambahkan, seseorang yang mencalonkan diri sebagai Presiden atau wakil Presiden, harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN.

“Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius,” ujar Bambang. (Edo/I)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed