oleh

Pemkab Lebak Seolah Tuli Tangani Galian Pasir Ilegal, Ketua Badak Banten Angkat Bicara

LEBAK, KAPERNEWS.COM – Adanya aktivitas galian pasir kuarsa diduga kuat illegal serta mencemari aliran sungai Cisaireun, Ketua Ormas Badak banten cabang Lebak angkat bicara. Menurutnya, ini sudah ranah pemerintahan dan Bupati harus mendengar dan segera merespon keluhan warga.

“Bupati Lebak harus
cepat merespon keluhan masyarakat, jangan sampai hal tersebut menimbulkan
dampak negatif akibat penambangan pasir, sehingga akan berakibat patal
terhadap kelangsungan hidup masyarakat dan ekosistem alam.” Kata ketua Badak
Banten Cabang Lebak, Eli Sahroni saat di temui kapernews.com, Jum’at ( 28/6/9).

Kendati perizinan tambang
pasir bukan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Lebak, Eli menilai kajian
dampak lingkungannya ada di kewenanga dinas lingkungan hidup kabupaten Lebak (
Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak ) di bawah kendali Bupati Lebak Hj. Iti
Oktavia Jayabaya,

“Maka untuk menyelamatkan kelangsungan hidup masyarakat yang berada di aliran sungai Cisaireun dan sekitarnya, kami meminta agar pemerintah Kabupaten Lebak harus segera memerintahkan Dinas Polisi Pamong Praja untuk menutup galian tambang pasir tersebut, terlebih galian pasir itu belum mengantongi Ijin dari Dinas terkait,” tambahnya.

Eli berharap, Dinas Lingkungan Hidup jangan hanya berpangku tangan, jangan sampai Kecamatan Cileles dan sekitarnya menjadi seperti Kecamatan Rangkasbitung yang menjadi korban Eksploitasi besar besaran galian pasir tanpa adanya kejelasan reklamasi paca galian selesai,” imbuhnya dengan nada geram. (Rai Kusbini)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed