oleh

H-1 Batas Pendaftaran PPK, 175 Orang Serahkan Berkas ke KPU Pasangkayu  

PASANGKAYU, KAPERNEWS.COM – Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berbasis online yang diterapkan oleh KPU Pasangkayu mendapat respon positif dari masyarakat. Hal ini terlihat dari jumlah pendaftar yang telah melakukan registrasi online via website kpupasangkayu.id sebanyak 292 orang dan yang telah menyerahkan berkas ke panitia pendaftaran sebanyak 175 orang per tanggal 23 Januari 2020 jam 16.00 wita.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu Syahran Ahmad , sejak dibuka registrasi berbasis online, sampai saat ini pendaftar mencapai angka 292 orang namun yang menyerahkan berkas pendaftaran baru 175 orang. Ini diluar espektasi kami, “Sebenarnya kami memperkirakan pendaftar ini hanya diangka 200, tetapi yang melakukan registrasi online ini sudah 292 orang” Sebutnya.

Dapat dipastikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran PPK tidak akan dilakukan oleh KPU Pasangkayu berdasarkan data register pendaftar PPK seluruh kecamatan se Kabupaten Pasangkayu telah melebihi ambang batas kebutuhan atau minimal sebanyak 2 kali dari jumlah kebutuhan di tiap kecamatan dengan rincian rekapitulasi pendaftaran saat ini, antara lain :
1. Kec. Sarjo / 12 org
2. Kec. Bambaira / 17 org
3. Kec. Bambalamotu / 15 org
4. Kec. Pasangkayu / 20 org
5. Kec. Pedongga / 11 org
6. Kec. Tikus raya / 17 org
7. Kec. Lariang / 13 org
8. Kec. Bulutaba / 19 org
9. Kec. Baras / 14 org
10. Kec. Sarudu / 10 org
11. Kec. Dapurang / 16 org
12. Kec. Duripoku / 11 org

Ditempat lain, Harlywood Suly Junior salah satu komisioner KPU Pasangkayu Divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu menghimbau kepada seluruh pendaftar yang telah melakukan registrasi online agar segera menyerahkan berkas ke KPU Pasangkayu paling lambat Hari ini, jumat tanggal 24 Januari 2020. Kami tetap menunggu seluruh pendaftar yang ingin menyerahkan berkas pendaftaran sampai jam 24.00 wita karna ini adalah Hari terakhir batas penyerahan berkas pendaftaran PPK.

Sumber        : KPU Pasangkayu

Publisher     : Andi Aswan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed