oleh

“Nasib Pembangunan RS Limbangan Dihantui”, Direktur Perusahaan PT. Ayu Mustika Rizki Pernah Jadi Tersangka Korupsi??

GARUT, KAPERNEWS.COM – Garut utara kini akan memiliki Rumah Sakit umum yang saat ini sedang dibangun oleh perusahaan pemenang tender PT. Ayu Mustika Rizki yang beralalamat di Jl. Minangkabau No. 6G Lantai 1 – Jakarta Selatan (Kota) – DKI Jakarta.

Melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Pemda Garut menganggarkan untuk  pembangunan RS di Limbanga sebesar Rp. 13.381.220.000,00 dengan nilai HPS paket Rp 13.367.674.614,04. PT. Ayu Mustika Rizki memenangkan paket tender tersebut dengan harga penawaran Rp. 10.722.715.136,14.

Baca juga :

Menelusuri rekam jejak pelaksana pembangunnan RS Limbangan, Garut, dimana Direktur PT. Ayu Mustika Rizki atas nama Ramlan alias Beno Bin Salam pernah menjadi Daptar Pencarian Orang (DPO) yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang atas kasus terpidana Tindak Pidana Korupsi pembangunan taman mandara BLHD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2013 dengan kerugian negara akibat perbuatan terpidana Rp.2.752.895.273, seperti dilansir dari kupasmerdeka.com dengan judul “DPO Sejak 2015, Akhirnya Tim Gabungan Kejaksaan Babel Bekuk Koruptor Proyek Taman Mandara BLHD”.

“Bahwa DPO telah dijatuhi hukuman oleh PN Pangkalpinang berdasarkan putusan Nomor : 30/Pid.Sus/TPK/2015/PN.PGP tanggal 2 Maret 2016 dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp.200 juta rupiah,” sambung Hendi Arifin, Kasi Intel Kejari Pangkalpinang dikutif dari kupasmerdeka.com.

Selain pernah ada Direktur yang mnjadi DPO akibat kasus korupsi, tim fakta kapernews.com pun menemukan kalau PT. Ayu Mustika Rizki pernah masuk kedalam daftar hitam perusahaan atau diblacklist.

Baca juga :

“1. Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi. 2. PT. Ayu Mustika Rizki masuk daftar hitam perusahaan terhitung tanggal 15 juni 2017, sesuai dengan SK Penetapan PA Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Cimahi No : 510/329/Perdagangan/TAHUN 2017” seperti ditulis dalam laman http://lpse.bogorkab.go.id/eproc4/evaluasi/5109601/hasil.”

Dihubungi melalui sambungan whatsaap, pelaksana lapangan di pembangunan RS Limbangan yang mengaku namanya Julia membantah kalau prusahaannya (PT. Mustika Ayu Rizki) pernah diblacklis dan mantan ada direktur yang menjadi DPO kasus korupsi.

“Siaaap pak maap yaa pastinya bukanlah pak.kalao benar kan sudah si becklis”, jawab singkat Julia melalui pesan whatsaap.

Hingga berita ini diturunkan, PPK Dinas Kesehatan Kabupaten Garut belum bisa dihubungi, kapernews.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Garut. (Asep Apdar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed