oleh

Akhir Kisah Joni Setelah Mendapatkan Mahkota Bunga dan Motornya

BLORA, KAPERNEWS.COM – Setelah hampir sebulan melenggang, Joni Adi (21) warga Dukuh Sukorame Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah pelaku penipuan dan penggelapan ini akhirnya diringkus oleh aparat kepolisian, Rabu (4/11/2020) kemarin.

“Iya, Mas, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, kemudian pihak kepolisian mendapatkan informasi jika seorang laki-laki yang diduga merupakan pelaku tersebut berada di sebuah rumah kos di Jepara,” kata Kapolsek Blora AKP Joko Priyono, SH dalam pers rilisnya, Kamis (5/11/2020).

Kemudian Penyidik Unit Reskrim Polsek Blora IPDA Budhi Santoso bersama anggota yang diback up oleh Tim Resmob Polres Blora yang dipimpin oleh AIPTU Indra Agung Rustiawan langsung melakukan pengejaran ke wilayah Jepara.

“Pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Jepara, setelah dilakukan penangkapan laki-laki yang bernama Joni Adi tersebut mengakui perbuatannya, yang selanjutnya ditahan di Mapolsek Blora,” terang Kapolsek Blora.

Dijelaskan bahwa kejadian berawal sekitar tiga bulan yang lalu ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook dengan nama akun “Joni Ad”. Sebut saja korban bernama Bunga (19) warga desa Semanggi Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

“Kemudian antara korban dengan pelaku melakukan komunikasi melalui pesan singkat Messenger dan WhatsApp,” ujar Kapolsek.

Pelaku kemudian menawarkan korban bekerja di rental mobil Maguan Tunjungan milik bapaknya yang seorang anggota polisi dan dijanjikan akan dikostkan. Karena korban tertarik akhirnya korban menyetujui tawaran pelaku tersebut.

“Pada Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 08.00 WIB pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengatakan jika akan menjemputnya di rumah. Korban tidak mau, dan saat itu pelaku meminta korban untuk sekalian membawa baju ganti dengan alasan korban akan langsung kost,” terangnya.

Lalu sekitar pukul 09.00 WIB korban berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih sambil membawa baju ganti yang korban simpan di bawah jok sepeda motor menuju ke Indomaret Alun-alun Blora sesuai dengan kesepakatan.

Sesampainya di Indomaret Alun-alun Blora sekitar pukul 09.30 WIB korban bertemu dengan pelaku yang saat itu mengendarai mobil jenis Daihatsu Xenia warna hitam dan keduanya lalu menuju ke Mall Luwes Blora melakukan karaoke.

“Setelah itu korban diajak oleh pelaku menuju ke hotel Kini Jaya yang terletak di Jl. Gatot Subroto Kauman Blora dengan alasan jika ibu kost sedang jalan-jalan ke luar kota sehingga pelapor diminta untuk menginap di hotel,” ungkapnya.

Sesampainya di Hotel Kini Jaya sekitar pukul 12.00 WIB pelaku memesan kamar nomor 206 dan meninggalkan E KTP miliknya di resepsionis hotel.

“Saat berada di dalam kamar, korban Bunga diajak oleh pelaku melakukan persetubuhan layaknya suami istri, dengan alasan jika nanti korban hamil akan dinikahi oleh pelaku. Hal tersebut dilakukan sebanyak 3 kali dalam semalam,” jelasnya.

Kemudian malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB pelaku mengatakan jika akan mengambil sepeda motor korban yang sebelumnya ditinggal di depan Indomaret Alun-alun Blora dan pelaku menyuruh korban untuk menunggu di kamar hotel saja. Korban menyerahkan kunci kontak sepeda motor kepada pelaku.

“Keesokan harinya, Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 03.00 WIB pelaku datang menemui korban di dalam kamar hotel. Pelaku mengatakan jika sepeda motor korban dipakai temannya dan mengalami kecelakaan hingga diamankan di kantor Polisi Lalu Lintas sebagai barang bukti,” tutur Kapolsek.

Singkat kata setelah mendapatkan sepeda motor, pelaku berhasil juga mendapatkan BPKB sepeda motor korban, dengan alasan sepeda motor korban akan dijual dan nantinya akan diganti baru.

“Setelah korban menunggu beberapa lama pelaku tidak kembali lagi dan nomor handphone milik pelaku tidak dapat dihubungi sehingga saat itu korban baru merasa tertipu dan memberitahukan perihal kejadian tersebut kepada orang tuanya yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blora,” pungkasnya.

Pelaku bernama Joni kini dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan barang dengan ancaman 4 tahun penjara.

(Eko Arifianto)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed