oleh

Dukung Gerakan Pelestarian Lingkungan, Arief Rohman: Jangan Buang Sampah Di Sungai dan Meracun Ikan

BLORA, KAPERNEWS.COM – Dengan didampingi istrinya, Ainia Shalichah, Bupati Blora Terpilih H Arief Rohman, M. Si mendatangi kegiatan Jum’at Bersih yang terletak di kawasan Taman Grojogan Jl. Sudarman Blora Jawa Tengah, Jum’at (19/2/2021) siang kemarin.

“Iya, kebetulan ini kami habis dari penanaman pohon di Bukit Serut, Desa Singonegoro, Kecamatan Jiken,” kata Arief Rohman yang akrab disapa Mas Arief kepada awak media, Jum’at (19/2/2021).

Dirinya cukup mengapresiasi tentang kegiatan bakti lingkungan yang rutin digagas oleh para relawan dan dilaksanakan bersama dengan masyarakat dan dinas terkait.

“Jumat bersih ini perlu terus untuk kita galakkan bersama. Tidak hanya di Blora Kota saja, namun juga di Cepu dan Kecamatan lainnya. Monggo kita bergerak bersama, kita rawat dan jaga alam kita,” ujarnya.

Namun selaku Bupati Blora terpilih, Arief Rohman juga merasa prihatin dengan kekurangsadaran masyarakat yang tinggal di daerah hulu kali Grojogan, seperti Desa Temurejo, Kelurahan Tegalgunung, Tempelan, Sawahan hingga Kelurahan Kedungjenar dan Mlangsen yang sebagian masih membuang sampah di sungai.

Sampah dari Kali Grojogan

“Ini setiap hari Jum’at sudah dibersihkan, tapi karena kekurangsadaran masyarakat yang ada di hulu jadi sekarang kotor lagi,” terangnya sambil menunjukkan sampah rumah tangga yang hanyut di sungai dan di bantaran kali Grojogan.

Tidak hanya persoalan sampah, Arief Rohman juga mengatakan pentingnya menjaga keanekaragaman hayati berupa jenis-jenis ikan air tawar yang ada.

“Dan ikan-ikannya juga berhak hidup di sungai juga. Jadi jangan diracun,” tegasnya.

Karena sungai memiliki peran penting sebagai sumber kehidupan bagi makhluk hidup di sekitarnya, dirinya menyatakan bahwa gerakan menjaga kelestarian sungai musti dilakukan secara bersama-sama.

Grojogan Jl. Sudarman Blora

“Mari kita jaga sungai kita. Mari kita lestarikan sungai kita agar Blora semakin bersih dan indah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, bahwa kesengajaan melakukan kegiatan pencemaran lingkungan adalah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Ancaman pidananya kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta rupiah.

(Abu Sahid)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed