oleh

Aliansi Masyarakat Lampung Bersih pertanyakan, tentang Hukum di NKRI

BALAM, KAPERNEWS.COM – Digelarnya konferensi Pers oleh Aliansi Masyarakat Lampung Bersih  di Warung Gengges Cafe, Pahoman, Bandar Lampung, untuk mempertanyakan tentang tegaknya hukum yang ada di Negara Republik Indonesia, yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat sipil tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampung Bersih, dalam  konferensi pers merespons dinamika isu terkait persidangan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah.

Mereka, per abjad yakni Ketua DPD BaraJP Lampung Yogie Tri Wardhana, Koordinator Forwakot Badri, Ketua DPP LSM GPAN Indonesia Edi Syahputra Sitorus, Ketua DPD Jaman Lampung Abu Hasan, Direktur LBH Kemandirian Dwi Sugianto, Ketua Umum MPD Jupri, Ketua Puskam SBL Idris Abung, dan Direktur LSM SKAAP Andri Pratama.

Menurut juru bicara Aliansi, pascapenetapan Mustafa sebagai tersangka hingga kemudian berstatus terpidana, kini kembali berstatus terdakwa untuk kasus hukum terkait lainnya, supremasi hukum di Indonesia tengah diuji, dipertanyakan oleh publik.

Aliansi berpandangan diuji-dipertanyakannya ini berlandaskan dari pantauan atas fakta persidangan kasus tipikor dimaksud di PN Tanjungkarang Bandarlampung kurun waktu terakhir, sejumlah nama beken tokoh publik Lampung ikut terang-benderang disebut oleh para terdakwa dan saksi yang dihadirkan pihak jaksa KPK.

“Salah satunya Chusnunia Chalim atau Nunik Wagub Lampung, yang diduga menerima fee proyek dan mahar politik miliaran rupiah. Ini bukan saja menampar muka partai politik yang hari ini ia pimpin, tetapi lebih jauh ini mencoreng muka rakyat Indonesia termasuk kami. Kami kecewa berat. Sakitnya tuh disini,” ujar Sekretaris DPD Jaman Lampung, Faisal Sanjaya, mendampingi ketuanya Abu Hasan.

“Kami yang pro KPK, pro pemberantasan korupsi, pro berlakukan hukuman mati bagi para koruptor jelas tidak bisa tinggal diam. Ini harus diusut tuntas, diproses benar, dan jadi pembelajaran hukum dan politik terutama bagi para elite. Rakyat muak,” cetus aktivis antikorupsi ini, organiser tangguh rakyat miskin perkotaan, mantan aktivis UPC.

Baca Juga:  Keberadaan TPA Bakung Mulai Meresahkan Warga

Dalam konferensi pers di Warung Gengges Cafe, Pahoman, Bandarlampung, Senin 29 Maret 2021, mulai sekira pukul 13.35 WIB aliansi menelurkan butir pernyataan sikap.

Pertama, Aliansi Masyarakat Lampung Bersih mendukung lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan status Chusnunia Chalim, kini Wakil Gubernur Lampung sebagai tersangka.

Kedua, mendesak KPK RI untuk melakukan upaya nyata menghadirkan bos PT Sugar Group Companies kedalam persidangan untuk didengar keterangannya.

Ketiga, meminta pengusutan tuntas kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan dugaan tindak pidana korupsi oleh Nunik, sapaan Chusnunia, dan meminta yang bersangkutan segera diproses hukum demi terpenuhinya keadilan hukum masyarakat Lampung pada khususnya dan rakyat Indonesia umumnya.

(Sl/R.Y5)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed