oleh

Rapat Paripurna Ranperda, Bupati-DPRD Blora Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama

BLORA, KAPERNEWS.COM – Bupati Blora H. Arief Rohman, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, pimpinan DPRD, Sekda Blora Komang Gede Irawadi, Forkopimda, anggota DPRD dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 beserta Nota Keuangannya di ruang rapat DPRD Kabupaten Blora Jawa Tengah, Senin (27/9/2021).

Rapat dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora HM Dasum, sebagaimana diketahui bahwa penyusunan rancangan perda Perubahan APBD selalu didahului penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati Blora dan DPRD.

Bupati Blora H. Arief Rohman, dalam penyerahan rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 serta Nota Keuangannya, terlebih dahulu menyampaikan sambutan.

“Besar harapan kami dalamm waktu yang tidak terlalu lama seluruh proses Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 dapat diselesaikan sehingga Rancangan Perubahan ABPD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah agar semua program dan kegiatan yang telah direncanakan segera dapat dilaksanakan,” ucap Bupati yang akrab disapa Gus Arief ini.

Setelah menyampaikan sambutan, Gus Arief didampingi Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, dan Sekda Blora Komang Gede Irawadi, menyerahkan buku rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 serta Nota Keuangannya kepada Pimpinan DPRD.

“Kesepakatan bersama ini telah dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD tanggal 17 September 2021 yang lalu,” terangnya.

Berdasarkan kesepakatan itu, Pemerintah Daerah menyusun rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 serta Nota Keuangan, dan pada hari tersebut akan diserahkan kepada DPRD.

“Perlu diketahui bahwa penyusunan rancangan Perda tentang Perubahan APBD masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Oleh karena itu kami sangat berharap agar kita harus bekerja keras sehingga Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 dapat diambil persetujuannya tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Blora HM Dasum mengungkapkan sebelum memasuki acara pokok, ada dua hal yang perlu disampaikan.

Pertama, menindaklanjuti Nota Kepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah selanjutnya dapat menyusun rancangan Perda dan Nota Keuangannya dalam waktu singkat.

“Dengan telah diserahkan buku rancangan Perda tersebut, kami meminta kepada anggota dewan agar setelah rapat paripurna ini, segera melakukan pembahasan-pembahasan,” paparnya.

Kedua, pedoman keuangan daerah telah diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, dan secara khusus untuk penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 telah diatur dalam Permendagri Nomor 64 Tahun 2020.

“Oleh karena itu dalam setiap tahapan kita harus berpedoman pada ketentuan-ketentuan dimaksud, serta peraturan-peraturan lain yang secara spesifik mengatur pelaksanaannya,” tutupnya.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed