oleh

Dikatakan, RM Wisata Minang Tidak Memiliki IPAL dan Dokumen UKL UPL DLH Lamsel Akan Tindak Lanjuti

LAMSEL, KAPERNEWS.COM – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan, melakukan pemeriksaan di RM Wisata Minang yang bertempat di Desa Palembapang Kecamatan Kalianda oleh Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Yang sebelumnya terkait limbah milik dari RM Wisata Minang dengan sengaja di biarkan mengalir kelahan pertanian lingkungan setempat.

Kepala Bidang Gakkum -LHK DLH Kabupaten Lampung Selatan, yakni Ervan mengatakan bahwa, RM Wisata Minang yang berada di Desa Palembapang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan tersebut, tidak bisa menunjukkan dokumen terkait izin lingkungan yang menjadi dasar utama yakni tentang izin UKL- UPL serta Ipal, yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan Hutan. Rabu, (23/03/2022).

“Kami sudah kesana dari dokumen UKPL – UPL tidak ada dan tidak bisa ditunjukan, serta Ipal juga tidak ada. Seharusnya sebuah usaha sebagai izin dasar harus memiliki izin tersebut. Sebelum kami tindak lebih lanjut seperti apa pelanggarannya akan kami pelajari dan saat ini kami berikan teguran dahulu”. Bebernya.

Ervan Kabid Gakum DLH Lampung Selatan melanjutkan, “Kalau terkait dokumen izin seperti SIUP SITU itu ada, pihak RM wisata Minang memperlihatkannya ke saya.” Pungkasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang telah berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2009, pada Pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa Izin Lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai pra-syarat untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan.

Sebelumnya sesuai dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang PPLH Pasal 36 Ayat 1, maka di sini dapat diketahui mengenai sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengantongi Izin Lingkungan adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun. Ditambah lagi dengan denda paling sedikit adalah Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 3 Miliar, namun menurut keterangan dari Ervan selaku Kabid Gakum DLH Kabupaten Lampung Selatan bahwa sudah di revisi.

(R.YS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed