oleh

Dua Kali Surat Dilayangkan Tak Direspon, Sepertinya Sekdin dan Kadis Tanpa Beban

LAMSEL, KAPERNEWS.COM – Terkait surat konfirmasi tertulis yang dilayangkan Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dua pekan lalu dan yang kedua pada tanggal 7 Juni 2022, Kepala Dinas terkesan Abai tak mengubris.

Sebanyak 2 kali secara Kelembagaan, KJHLS sudah berupaya meminta rincian penggunaan anggaran yang direalisasikan, dalam penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021-2022. Hingga saat ini belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Sekertaris Dinas dan Kepala Dinas Dispora Kabupaten Lampung Selatan. Kamis, (09/06/2022).

Faktanya hari ini 9 Juni 2022, Ketika Tim berkunjung ke Dinas terkait, 2 surat itu belum jelas dimana disposisinya kemudian ketika ingin mempertanyakan kejelasan surat tersebut Sekdin bersama Kadis kompak tidak ada di Kantor.

Berdasarkan keterangan dari satu staf kantor bidang umum Dispora Lampung Selatan saat ditmui oleh humas KJHLS mengatakan bahwasanya surat yang di pertanyakan tersebut sudah di arsipkan dan disampaikan ke Kadis.

” Surat tersebut sudah masuk dan terarsipkan disini, ini kami cari sudah tidak ada. Biasanya kalau sudah tidak ada disini berrti surat itu sudah ke pak Kadis.” Singkatnya.

Hingga berita ini ditayangkan terkait balasan surat yang dilayangkan oleh KJHLS yang dipertanyakan oleh humasnya, hingga saat ini belum ada kabar dan jawaban.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung Selatan (Lamsel) sepertinya berupaya menutup-nutupi penggunaan anggaran yang direalisasikan, dalam penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021-2022.

Untuk dipahami, upaya konfirmasi tertulis tersebut dikirimkan oleh organisasi KJHLS dengan dasar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Yakni dalam implementasi pasal 6 yang berbunyi :

a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan
Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;

c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;

d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum;

e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

(Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed