oleh

Seleksi Calon Asisten Ombudsman RI Dituding Tidak Transfaran, Baumi : Tidak Miliki Standar Yang Jelas

KAPERNEWS – Merasa keberatan dengan pengumuman hasil akhir seleksi calon asisten Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2022 yang diumumkan pada website resmi Ombudsman RI Nomor 19 tahun 2022 pada tanggal 31 Mei 2022, peserta seleksi tes calon asisten Ombudsman melayangkan surat keberatan.

Surat keberatan dan tuntutan yang ditujukan kepada Ketua Ombudsman RI cq Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Asisten Ombudsman RI tahun 2022 dan ditembuskan kepada Presiden RI dan DPR RI tersebut meminta panitia menjelaskan hasil seleksi secara terbuka.

Baumi Syaibatul Hamdi dalam suratnya menulis 4 poin alasan yang membuat dirinya serta 22 peserta lainnya merasa keberatan dengan pengumuman hasil akhir seleksi calon asisten Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2022 tersebut.

Pada poin pertama, Baumi menulis Panitia Tim Seleksi Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2022 TIDAK mengumumkan jumlah nilai keseluruhan dari rangkaian tes yang diperoleh peserta SECARA TRANSPARAN.

Kemudian di poin kedua, Baumi menulis, Panitia Tim Seleksi Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2022 TIDAK mencantumkan nilai atau skor maupun keterangan kategori penilaian yang diperoleh peserta dari rangkaian pelaksanaan tes mulai dari tes psikotes, tes kesehatan hingga tes wawancara.

Padahal menurut Baumi saat dilakukannya Technical Meeting ujian wawancara pada tanggal 20 Mei 2022 sebelum dilakukannya tahap tes akhir yaitu wawancara, salah satu peserta bertanya terkait mekanisme penilai dari keseluruhan tahapan tes, menariknya jawaban dari panitia saat itu adalah “sangat tidak adil apabila penilaian hanya pada wawancara saja”. Jawaban panitia ini tentunya memberikan semangat baru kepada seluruh peserta untuk terus berjuang. Ironisnya pada saat pengumuman kelulusan akhir tidak ada satupun jumlah keseluruhan nilai yang dicantumkan panitia. Apakah jawaban panitia tersebut hanya pemanis semata?

Di poin ketiga, Baumi menulis Panitia Tim Seleksi Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2022
diduga TIDAK MEMILIKI STANDAR PENILAIAN YANG JELAS sehingga terkesan bahkan diduga rangkaian tes hanya formalitas. Hal ini dapat dilihat dari beberapa
kejanggalan pada rangkaian tes, mulai rangkaian tahapan seleksi administrasi, tahap seleksi psikotes, tahap seleksi kesehatan, hingga tahap seleksi wawancara.

Sementara di poin keempat, Baumi menulis Panitia Tim Seleksi Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2022 TIDAK MEMILIKI ATURAN PENGHITUNGAN ATAU PUN STANDAR YANG JELAS DARI AWAL terkait jumlah peserta yang berhak mengikuti tahapan tes berikutnya.

Menurut Baumi poin-poin alasan keberatan yang ia tulis merupakan pengalaman pribadinya saat melaksanakan seluruh rangkaian pelaksanaan tes Penerimaan Calon Asisten Ombudsman Tahun 2022. Meskipun begitu dirinya tidak memungkiri sebian beberapa peserta memiliki pandangan yang sama yaitu sangat keberatan.

Sedikitnya total 22 peserta yang merasa keberatan dengan pengumuman hasil akhir seleksi calon asisten Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2022 yang diumumkan pada website resmi Ombudsman RI Nomor 19 tahun 2022 pada tanggal 31 Mei 2022.

Lebih jauh, dalam tulisan suratnya Baumi meminta kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesa cq Ketua Panitia Tim Seleksi Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2022 untuk memberikan penjelasan terkait atas kejanggalan-kejanggalan seluruh rangkaian proses pelaksanaan tes tersebut terbuka kepada seluruh peserta tanpa terkecuali.

Juga membuka seluruh proses dan hasil seluruh rangkaian pelaksanaan tes secara terbuka kepada seluruh peserta tanpa terkecuali. Terakhir, meninjau kembali pengumuman hasil akhir seleksi calon asisten Ombudsman Republik
Indonesia tahun 2022 sebagaimana yang telah diumumkan pada website resmi Ombudsman Republik Indonesia dengan nomor 19 tahun 2022 pada tanggal 31 Mei 2022.

(RED)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed