oleh

Pengadilan Agama Ngamprah Kecolongan, Ketua Pokjaluh Kemenag KBB Diduga Palsukan Tanda Tangan Istri

KBB, KAPERNEWS – Ketua Pokjaluh (Kelompok Kerja Penyuluh) Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat, Asep Sofian diduga melakukan pemalsuan tanda tangan istrinya Lilis Lina Erlina.

Dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut diketahui setelah Lilis Lina Erlina mengaku kaget adanya surat Relaas Panggilan dari Pengadilan Agama Ngamprah dengan Nomor 1608/Pdt.G/2022/PA.Nph.

Dalam surat tersebut, Lilis Lina Erlina disebut sebagai Penggugat melawan Asep Sofian sebagai tergugat. Padahal selama ini Lilis Lina Erlina belum pernah mengajukan pendaftaran gugatan cerai ke Pengadilan Agama.

Asep Muhidin mendampingi Ibu Lilis lakukan pengecekan surat pendaftaran gugatan cerai di Pengadilan Agama Ngamprah

 

“Boro-boro mendaftarkan proses gugatan cerai, pergi ke Pengadilan Agama Ngamprah pun belum pernah, bahkan gak tau alamat pengadilan agama itu dimana,” singkatnya.

Oleh karena itu, Lilis yang merasa awam menggandeng Asep Muhidin sebagai kuasa hukum dalam persoalan dirinya dengan Asep Sofian.

Kepada wartawan, Asep Muhidin mengatakan jika kedatangannya untuk memastikan ke aslian dari tanda tangan surat pendaftaran Gugat cerai yang dilayangkan ibu Lilis.

Menurut Asep, Dimana pada tanggal 10 Juni itu seolah-olah Lilis Lina Erlina mengajukan gugatan cerai, padahal Ibu Lilis ini tidak pernah mengajukan gugatan cerai.

“Barusan saya sudah konfirmasi dengan Pak Ridwan dari pengadilan Agama bahwa yang mengajukan gugatan itu dari petugas Posbakum,” ungkapnya di halaman Pengadilan Agama Ngamprah.

“Pada intinya pengajuan gugatan ini kan harus ditandatangani oleh yang bersangkutan, tapi ibu Lilis sendiri tidak pernah mengajukan dan tidak pernah menandatangani. Berarti disini ada dugaan pemalsuan tanda tangan dan keduanya dugaan pemalsuan dokumen resmi,” tambahnya menegaskan.

Terpisah, Humas Pengadilan Agama Ngamprah Zuhairi saat dikonfirmasi mengatakan kalau dilihat di sistem, sidangnya itu berlangsung 2 kali, pertama tanggal 20 Juni dan kedua tanggal 27 Juni.

“Karena para pihak tidak hadir, maka majelis hakim menggugurkan gugatannya. Artinya status hukum ibu Lilis dan Asep kembali seperti sedia kala, karena tidak hadir maka majelis hakim memberikan hukuman digugurkan gugatannya. Adapun ini perkara ibu Lilis, saya cek di data ini memang dia perorangan gak pake kuasa hukum,” ungkapnya.

Ditanya siapa yang bertanda tangan dalam surat pendaftaran gugatan tersebut, Zuhairi mengaku pihaknya tengah menelusuri.

“Sekarang lagi kita telusuri, apakah ini tipu muslihat dari orang-orang, kita kan gak tahu pak. Tanda tangan ada cuma tidak tidak mengetahui tanda tangan itu bu lilis atau bukan,” jelasnya.

Lebih jauh, Zuhairi menyatakan Pengadilan agama dalam hal ini tidak punya kepentingan sedikitpun terhadap perkara Bu Lilis dengan Bapak Asep, kita gak kenal kok sama mereka berdua.

“yang jelas kalau nanti hakim melihat ini yang mengajukan siapa, lalu bukan saya pak itu suami saya, nah loh salah cacat secara formil. Makanya nanti disidang oleh hakim itu akan di NO namanya putusannya tidak dapat diterima. Karena ini sudah selesai prosesnya, ini kan status perkara sudah digugurkan. Artinya perkara yang terdaftar asal nama ibu lilis dan Asep Sopian itu sudah gak ada lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasar informasi yang dihimpun, jika pemalsuan tanda tangan tersebut dilakukan oleh Asep Sofian sebagai suaminya.

Ditempat terpisah, Asep Sofian ketika dikonfirmasi dugaan pemalsuan tanda tangan Lilis Lina Erlina yang dilakukannya. Asep tidak memberikan jawaban sedikitpun, dirinya cenderung memilih diam.

(KAMIL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed