oleh

Edarkan Sabu-sabu 8,40 Gram, HS Diringkus Petugas

BLORA, KAPERNEWS.COM – HS (41) seorang warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora Jawa Tengah diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

“HS diamankan berikut barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil lalu dimasukan ke dalam plastik klip warna bening ukuran sedang,” kata Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM, MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH,MH.

Disampaikan, plastik klip tersebut lalu dibungkus plastik warna bening dan diisolasi warna hitam kemudian dimasukkan dalam plastik kresek warna putih.

“Selanjutnya dimasukan ke dalam bungkus rokok Djarum Super dan kemudian dimasukkan tas kresek warna putih dengan berat  keseluruhan ± 8,40 gram,” terangnya.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa awal mula kejadian adalah pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 WIB.

“Petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cepu,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi tersebut lalu Petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi.

“Akhirnya pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 23.45 WIB, tersangka berhasil kita amankan,” ucap Kasatresnarkoba, Jumat (21/10/2022).

Barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan petugas

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO  warna putih, 1 (satu) jaket warna hitam terdapat tulisan Attitude dan 1 (satu) unit Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi yang diduga dijadikan sebagai sarana transaksi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kepada masyarakat Kasatresnarkoba berpesan agar menjauhi narkoba, karena selain barang haram jika mengkonsumsi narkoba akan kecanduan dan bisa merusak kesehatan serta masa depan seseorang.

“Jangan main-main dengan narkoba. Karena selain merusak kesehatan dan masa depan, jika tertangkap akan dipidana sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed