oleh

Kisruh Paslon Agus-Aditiya di KPU, Mahasiswa STHG Angkat Bicara

KAPERNEWS.COM – Menanggapi dualisme pemahaman dua peraturan penyelenggara pemilu yakni peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Garut, salah satu mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum (STH) Garut, Yudi Nurcahyadi unjuk bicara.

Menurut dia, Panwaslu Kabupaten Garut sudah benar dalam menjalankan fungsi pengawasannya, dan KPU Garut pun sudah betul dengan merujuk pada Peraturan teknis KPU tentang syarat pencalonan.

“Panwaslu benar, KPU pun betul, dan paslon Agus-Pradana tak perlu khawatir kekurangan syarat dukungan. Wajar kalau ada pemahaman berbeda karena dua penyelenggara pemilu ini memiliki dasar hukum masing-masing,” kata Yudi menanggapi soal dukungan Partai Hanura kepada Agus Hamdani-Pradana Aditya Wicaksana yang disoal Panwaslu Garut, Jum’at, 12 Januari 2018.

Yudi mengatakan, mengkaji Perbawaslu No 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahap Pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota bahwa apa yang dilakukan Panwaslu Garut mempertanyakan keabsahan dukungan Partai Hanura sangat berdasar.

Baca juga : Penyerahan LHP, BPK RI Temukan Permasalahan Tentang Tenaga Kependidikan

Dalam Perbawaslu No 10 tahun 2017 Pasal 6 poin d disebutkan dokumen administrasi pendaftaran paslon ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Parpol disertai surat keputusan tentang persetujuan parpol atas paslon yang diusung.

“Nah di Pasal 6 poin d tadi memang bahasa hukumnya harus ditandtangani ketua dan sekretaris. Jadi betul itu Panwaslu. Serta di poin c juga bahwa Panwaslu diperintahkan untuk memastikan pemenuhan syarat pencalonan yang paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Kalau melihat jumlah kursi parpol pengusung Agus-Pradana (PPP, PAN, Hanura), tanpa Hanura juga sudah memenuhi syarat, karena sudah terpenuhi batas minimal 20 persen,” ujarnya.

Baca jga : Akal-akalan Dalam Mengelola Anggaran, BPK Temukan Rp. 1 Milyar Lebih… “APH Pun Diam Ditempat?”

Untuk itu, ucap Yudi, agar kondusifitas Pilkada Garut terjaga, ia meminta Panwaslu dan KPU melakukan kesepahamam mencari titik temu dua dasar hukum antara PKPU dan Perbawaslu sehingga jalannya Pilkada di Garut berlangsung lancara.

“Jika dukungan Hanura dianulir juga tak mengurangi syarat dukungan karena dengan 6 kursi PPP dan 5 kursi PAN sudah terpenuhi dari batas minimal dukungan 10 kursi,” tuturnya.

Sebelumnya, KPU Garut beralasan kenapa meloloskan dukungan Partai Hanura ke Agus Hamdani-Pradana Aditya Wicaksana?, karena sudah mengklarifikasi ke Hanura. Dan memang benar dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 40, surat keputusan pengusungan calon bupati harus ditandatangani ketua umum dan sekjen partai. Namun, KPU juga melihat pasal 39 yang menyebutkan, apabila pimpinan partai politik berhalangan menandatangi surat tersebut, maka surat tersebut bisa ditandatangani orang yang diberi mandat sesuai AD/ART partai.

“Cuma untuk KPU Garut jangan yang jadi alasan hasil koordinasi, tapi hasil Peraturan Hukum yang mengikatnya. Karena koordinasi bukan dasar hukum tapi persoalan komunikasi antar pihak yang kalau hasil berkoordinasi tersebut bertentangan dengan dasar hukum, KPU Garut bisa disalahkan,” kata Yudi. (Iwan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed