oleh

Oknum Kades Tanjungjaya Sikat Raskin dan Dana Desa?? “Hukum Tak Mampu Sentuh?”

KAPERNEWSS.COM – Masyarakat Desa Tanjungjaya Kecamatan Banjarwangi Kabupaten Garut melalui BPD dua kali melaporkan oknum Kepala Desa Tanjung Jaya, U. Dadin Kurniawan kepada Inspektorat yang diduga melakukan penyelewengan beras untuk rakyat miskin dan dana Desa.

Sudah dua kali masyarakat melaporkan kepada kami (Inspektorat) dengan materi yang sama, dan kami (Auditur) sudah melakukan pemeriksaan serta menyerahkan hasilnya kepada pimpinan. Kata salah satu auditor Inspektorat Kabupaten Garut Amas Sobirin.

Baca juga : Warga Tuding, Kades Tanjungjaya-Garut Rampok Raskin “Penegak Hukum di Garut Kemana?”

Dijelaskan Amas Sobirin, pengaduan masyarakat tanjungjaya sudah dilaporkan oleh BPD kepada pak Bupati, dan permohonan pemberhentian kepala Desa. Kemudian pak Bupati telah memerintahkan kami untuk mengecek pengaduan tersebut dan sudah meminta keterangan kepada BPD.

“Kemarin saya sudah meminta keterangan pada hari jum’at kepada BPD tentang kegiatan apa saja yang tidak dilaksanakan, hasilnya pemeriksaannya, saya sudah serahkan kepada pimpinan,” Ungkap Amas dari irban III.

Menurutnya, nanti untuk pemeriksaan tertentunya dengan tujuan tertentu, pengaduan masyarakat itu berdasarkan kebuijakan pimpinan, menunggu perintah dari pimpinan. Jadi kami uji laporan dari BPD dengan bukti-bukti di lapangan. Untuk waktu, terserah pimpinan karena kebijakan pimpinan.

“Kalau pengaduan masyarakat kan beda dengan pengaduan regular, itu merupakan pemeriksaan khusus, itu sudah dua kali pengaduan masyarakat kepada Inspektorat  dengan materi yang sama,” Ujar Amas.

Baca juga : Waww.. Distarkim Akui Adanya Indikasi Pemalsuan LPJ?

Saat ditanya sejauh mana ketika terbukti dari hasil pemeriksaan ada penyelewengan? auditor menyampaikan bahwa tugas kami hanya melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pinmpinan (Bupati) jadi itu berdasarkan kebijakan pimpinan. Singkatnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Oknum Kades Tanjung jaya U. Dadin Kurniawan disuga melakukan penggelapan DO beras 728 karung atau so,920 kg. jumlah Rt 32, diberi 15 karung per Rt, sehingga total yang diberikan kepada masyarakat miskin melalui Rt yaitu 570 karung atau 8.550 kg, sisanya 158 karung atau 2.370 kg entah dikemanaka. Kutipan salah satu tokoh masyarakat yang menghitung dengan BPD dan Rt.  (Bangbang/Asep)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed