oleh

Manguji Yuridis Pada Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) tentang P2TL Terhadap Pelaksana

Perusahaan listrik Negara (PLN). Berawal di akhir abad 19, bidang pabrik gula dan pabrik ketenagalistrikan di Indonesia mulai ditingkatkan saat beberapa perusahaan asal Belanda yang bergerak di bidang pabrik gula dan pebrik teh mendirikan pembangkit tenaga lisrik untuk keperluan sendiri. Presiden Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sebesar 157,5 MW.

Pada tanggal 1 januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Bada Pemimpin Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas yang dibubarkan pada tanggal 1 Januari 1965. Pada saat yang sama, 2 (dua) perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas diresmikan.

Seiring dengan kebijakan Pemerintah yang memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik, maka sejak tahun 1994 status PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga sekarang. (Dikutip dari pln.go.id)

Dari sejarah tentang PLN tersebut, seiring berjalannya waktu, pada tahun 2011, melalui Direktur utama Nur Pamudji mengeluarkan keputusan Direksi PT. PLN (Persero) nomor : 1486.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), keputusan tersebut ditandatangani 27 Desember 2011.

Pada tahun 2015, sebuah peristiwa terjadi di Kecamatan Leles Kabupaten Garut, dimana aturan tersebut dilanggar oleh pelaksana aturan sendiri. Dalam Bab 1 pasal (1) angka 42 mengatakan “penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya dibidang ketenaga listrikan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) untuk melakukan penyidikan tindak pidana”, dalam kontek isi pasal tersebut, penulis telah melakukan kajian terhadap sebuah perkara di Kecamatan Leles Kabupaten Garut dimana petugas P2TL diduga telah melanggar sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 diatas, selain itu, penelusran penulis petugas P2TL masuk kedalam rumah seolah mengetahui adanya dugaan pencurian. Sehingga dalam kajian ini kami mendapatkan penjelasan dari pemilik rumah dan menjelaskan kronologis kejadian, dimana awalnya meminta PLN melakukan pengecekan karena suka ada gangguan, dan tidak mengetahui adanya sebuah kabel (jaringan) yang disambung secara langsung. Setelah beberapa lama, petugas P2TL mendatang kami dan masuk ke rumah serta naik ke atas serta menemukan sebuah jaringan dan atau kabel yang tersambung secara langsung yang tidak diketahui pemilik rumah.

Dari kajian kasus tersebut, setelah melakukan penelusuran dan pendalaman secara yuridis, adanya dugaan indikasi persekongkolan oknum PLN dan P2TL, serta melanggar pasal (3) angka (7) hurup (b) poin (3) “Lingkup kerja pihak outsorshing P2TL hanya terbatas pada kegiatan pemeriksaan di lapangan sesuai dengan surat penugasan harian dari penanggung jawab P2TL”, dan Pasal 12, dimana saat dilakukan konfirmasi kepada ketua rayon PLN Leles melalui kepalanya waktu itu Beni Sofyan tidak bisa menjelaskan terkait aturan tentNg P2TL yang diduga dilanggar sendiri, serta meminta untuk diperlihatkan barang bukti yang si sita dan atau disegel, tidak juga diperlihatkan dengan berbagai alibinya.

Dan pada tahun 2018, kini surat tagihan tersebut kembali muncul tiba-tiba setelah pada tahun 2015 pernah terjadi upaya penyelesaian sengketa.

Harapan penulis, semoga bisa memberikan pengalaman dan pandangan kepada fublik tentang apa yang sudah terjadi  serta mampu memberika penerangan. Tulisan ini masih jauh dari kesempurnaan, penulis juga mengharapkan kritikan dan masukannya.

Pebulis : Asep (Mahasiswa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed