oleh

Mari Berkenalan dengan Pasar Modal Syariah

Saat ini, trend ekonomi syariah di tengah-tengah masyarakat sudah mengalami kenaikan atau mendapat angin segar yang dimana masyarakat mulai tumbuh kepercayaannya terhadap sistem ekonomi islam, yang secara otomatis akan memunculkan lembaga-lembaga keuanagan syariah khususnya industri pasar uang dan pasar modal. Tentu masyarakat sebagai makhluk ekonomi membutuhkan segala kebutuhan yang berbeda-beda dari satu individu ke individu lainnya. Oleh sebab itu ekonomi islam mendorong tumbuh dan berkembangnya sektor ekonomi islam dengan berbagai Varian produk lembaga keunagan islam.

Mari kita pelajari lebih lanjut definisi pasar modal, menurut UU No.08 Tahun 1995 tentang pasar modal pasal 1 ayat 2 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek, ini adalah definisi secara konvensional, sedangkan secara syariah, pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten dan jenis efek yang diperdagangkan sudah sesuai dengan prinsip syariah/tidak mengandung maysir,gharar dan riba (maghrib).

Secara simple/mudah dapat dipahami bahwa kegiatan pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensioanl, namun yang perlu digaris bawahi adalah terdapat beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah, yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Melihat parameter prinsip syariah bisa kita landaskan pada Al-Quran sebagai sumber hukum utama yang kemudian dari Hadist  Rasulullah SAW.

Adapun fungsi dari pasar modal syariah yakni fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Fungsi ekonomi memiliki tujuan untuk dapat mempertemukan 2 kepentingan yakni pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak memerlukan dana. Pada fungsi keuangan bertujuan untuk memberikan kemungkinan dan kesempatan untuk memperoleh imbalan bagi pemilik dana melalui investasi.

Lalu apa saja yang ditawarkan pasar modal syariah melalui produknya? Produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah, oleh karenanya efek tersebut dikatakan sebagai efek syariah. Efek syariah yang telah diterbitkan di pasar modal syariah indonsia meliputi saham syariah, sukuk dan unit penyertaan dari reksa dana syariah.

Saham syariah secara konsep merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh emiten dan perusahaan publik. Produk yang kedua adalaha Sukuk yang merupakan istilah baru dikenal sebagai pengganti istilah obligasi syariah ( Islamic bonds) peraturan Bapepam dan LK nomor IX.A.13 memberikan definisi sukuk sebagai “Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu. Produk yang ketiga yakni Reksa Dana Syariah, dalam peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana Syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana dimaksud dengan dalam UUPM dan Peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan syariah di pasar modal.

Di Indonesia, fatwa ulama mengenai transaksi keuangan Syariah diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dan penerapannya dilaksanakan dengan bantuan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Semoga dengan tulisan yang sederhana ini dapat meningkatkan rasa kepercayaan kita terhadap system ekonomi syariah dan menjadi solusi untuk terus bisa berinvestasi dengantetap memperhatikanprinsip-prinsip islam sesuai ketentuan syariah agar mencapai keberkahan bersama.

 

Penulis : Akbar Bayu Pangestu (Mahasiswa Perbankan Syariah STEI SEBI Depok)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed